Pernah Dijerat KPK, Saksi Kasus Akil Berteriak Bubarkan Kezaliman

Selasa, 25 Juli 2017 – 19:35 WIB
Muchtar Effendi di hadapan rapat Pansus Angket KPK di DPR, Selasa (25/7). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) meminta keterangan Muchtar Effendi dan Miko Panji Tirtayasa. Keduanya merupakan saksi penting dalam kasus suap kepada Akil Mochtar saat masih menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Miko dan Muchtar dihadirkan pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) Pansus Angket KPK di DPR, Selasa (25/7). Muchtar yang pernah dijerat KPK karena dianggap berbohong saat menjadi saksi untuk Akil menyuarakan harapannya ke pansus bentukan DPR itu.

BACA JUGA: Bongkar Ancaman Novel Baswedan, Sebut Nama Johan Budi

Di hadapan Pansus Angket KPK, Muchtar meminta agar segala bentuk kezaliman di Indonesia bisa segera diakhiri. “Bubarkan kezaliman di Indonesia," ujarnya seraya mengepalkan tangan ke atas.

Sedangkan Miko lebih banyak diam. Dia justru terlihat membawa Alquran. "Saya bawa Alquran sendiri," sebutnya.(dna/JPG)

BACA JUGA: KPK Didesak Tangani Dugaan Kerugian Negara Rp 4,08 Triliun

BACA JUGA: Mantan Petinggi KPK Bungkam Usai Digarap Bareskrim

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Tagih Janji Jokowi-JK Menguatkan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler