Pernah Diskors Karena Langgar Kode Etik

Sabtu, 22 September 2012 – 05:12 WIB
Lalu Yusuf (42) adalah mantan anggota KPK. Namun sejak 7 Agustus lalu dia diberhentikan karena melakukan sejumlah pelanggaran. Sebelum dipecat, Yusuf  sempat diskors karena melakukan pelanggaran kode etik.
   
"Sebelum tanggal 7 Agustus itu yang bersangkutan sudah pernah dilakukan skorsing karena sedang dalam pemeriksaan pengawas internal dan dewan pertimbangan pegawai (DPP)," terang Jubir KPK, Johan Budi, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel.
   
Johan menjelaskan bahwa Yusuf  sudah secara resmi diberhentikan oleh KPK pada 7 Agustus 2012 lalu setelah 3 bulan sebelumnya masuk proses pemeriksaan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP).
   
"Itu sekitar 3 bulan sebelum Agustus diperiksa DPP. Lalu tanggal 7 ada putusan dari DPP dan pimpinan KPK bahwa dia diberhentikan," lanjutnya. (nan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Peledakan ATM Belum Tertangkap

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler