Pernah jadi Korban 4 Orang Ini? Lihat Tuh Tampangnya

Selasa, 23 Februari 2021 – 08:54 WIB
Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Mochamad Nandar (baju putih) menunjukan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan dengan modus pecah kaca mobil di Serang, Senin. Foto: Mulyana/Antara

jpnn.com, SERANG - Polres Serang Kota menangkap empat orang tersangka pencurian kendaraan dengan modus pecah kaca mobil.

Para tersangka berinisial IM (28), HN (53), UN (31) warga Palembang dan AR (54) asal Pondok Aren, Tangerang Selatan.

BACA JUGA: Kombes Susatyo: Doakan Kasat Reskrim Bisa Segera Ungkap Kasus Ini

"Berbekal dari rekaman CCTV di beberapa tempat kejadian perkara melihat pergerakan para pelaku maupun kendaraan yang digunakan, dan kami langsung bisa menangkap mereka," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Mochamad Nandar, Senin.

Ia menuturkan, dari keempat tersangka tersebut merupakan sindikat pencuri antarprovinsi yang beraksi di wilayah hukum Polda Banten dan Polres Serang Kota.

BACA JUGA: BLT UMKM Dipungli, Sungguh Tega

Kemudian, aksinya itu sudah dilakukan sejak 2018 hingga 2021.

"Ini merupakan sindikat antarprovinsi, karena aksi mereka ini sudah dilakukan juga di beberapa luar daerah. Selanjutnya kami juga akan melakukan pengembangan," katanya.

Untuk modus yang digunakan para pelaku pencurian, kata dia, dengan mencari mobil yang sedang terparkir di kantor maupun rumah.

Setelah menemukan sasaran, mereka mengamati dan jika di dalamnya terdapat barang berharga, maka pelaku ini langsung memecahkan kaca dengan menggunakan cincin yang sudah dimodifikasi atau alat-alat lainnya.

"Pastinya mereka melihat dan memantau sasaran yang memang sudah turun dari mobil dan diintip, ada barang dan di situ dia mencoba melakukan aksinya," kata Nandar.

Atas perbuatannya itu para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Saya mengajak kerja sama dengan masyarakat khususnya Kota Serang bahwa untuk antisipasi pencurian ataupun pidana lainnya tolong pasang CCTV di rumah pribadi atau di toko dan kantor untuk keamanannya," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler