Pernah jadi Korban saat SD, Guru Ngaji Cabuli 2 Anak di Bawah Umur

Rabu, 24 Desember 2014 – 01:17 WIB

jpnn.com - CIMAHI - Salah seorang oknum guru mengaji berinisial AH (37), yang merupakan warga Desa Mekarmukti, Kec. Cihampelas, Kab.Bandung Barat diamankan Unit Reskrim Polsek Cililin, setelah diketahui melakukan tindakan pencabulan terhadap dua orang anak yang masih di bawah umur. 

Kapolres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, kejadian ini diketahui setelah unit Reskrim Cililin mendapat laporan dari kedua orang tua keluarga korban berinisial R (10) dan R (11) pada bulan Februari 2014 lalu.

BACA JUGA: Ludahi Pelanggan, Penjual Kue Tewas Dibogem

Erwin melanjutkan, kejadian terjadi di dua lokasi, di antaranya untuk korban pertama tersangka melakukan aksi tak terpujinya di salah satu sekolah SD Daerah Desa Mekarmukti. Sementara untuk korban kedua, tersangka melakukan aksinya tak jauh dari lokasi saat ia melakukannya pertama kali.

Lokasi keduanya berada di Kp. Awilarangan RT 03/08, Desa Mekarmukti, Kec. Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. "Untuk Korban pertama yang di dalam kelas, korban disuruh untuk membuka celananya dan tersangka menggosok-gosokan alat kemaluannya sampai ejakulasi. Sementara untuk korban kedua, tersangka menyuruh korban untuk mengoral kemaluan tersangka," kata Erwin di Mapolres Cimahi, seperti dikutip dari Bandung Ekspres (Grup JPNN), Selasa (23/12)

BACA JUGA: Dikenal Punya Ilmu Macan, Dibekuk Saat Bugil dengan Kekasihnya

Erwin menambahkan, dalam penangkapan tersangka, unit reskrim Cimahi sampai menjemput tersangka ke Bandara Sukarno Hatta setelah tersangka dibujuk oleh pihak keluarganya untuk pulang. Pasalnya, tersangka sempat melarikan diri ke Batam. 

"Setelah pihak keluarga membujuk tersangka untuk pulang, unit reskrim Cimahi akhirnya menangkap tersangka di Bandara Sukarno Hatta," kata Erwin.

BACA JUGA: Sikat Motor Tetangga Sendiri, Maski Dibekuk Setelah Setahun Buron

Akibat perbuatannya, dikatakan Erwin, tersangka AH dijerat Pasal 82 UURI No. 23 Tahun  2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 294 ayat 2 ke-2e KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Tersangka AH mengaku melakukan perbuatannya kerena dihantui sebuah mimpi untuk melakukan senggama dengan sesama jenis. Hal itu terjadi, akibat sebelumnya dirinya pernah menjadi korban tindakan serupa (pencabulan) oleh sepupunya hingga kelas 5 SD. "Sepupu saya suka melakukan pelecehan seksual sampai saya kelas 5 SD," ujarnya. 

Dari kejadian itu, dikatakannya, hasrat untuk menyukai sesama jenis justru muncul pada dirinya. "Saya mendapati mimpi-mimpi aneh yakni bersenggama dengan laki-laki. Sehingga keinginnan bersama anak laki-laki suka datang," terangnya. (mg18)

BACA ARTIKEL LAINNYA... WN Malaysia Selundupkan 2.525 Butir Ekstasi lewat Batam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler