Pernah Terdakwa, Ketua Panja UU Kejaksaan Disoal

Kamis, 02 Agustus 2012 – 09:54 WIB
JAKARTA - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) mempersoalkan terpilihnya Achmad Dimyati Natakusumah sebagai ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) Kejaksaan. Pasalnya, Dimyati pernah ditahan oleh jaksa pidana khusus Kejaksaan Agung yang membuatnya bersuara keras di Komisi III dan memprotes kasusnya.

"Pasti akan ada pengaruhnya, orang  yang pernah berpengalaman dengan kejaksaan ikut dalam pembahasan RUU. Apa pertimbangan DPR untuk itu. Kami masih mempertanyakan arahnya nanti RUU Kejaksaan ini akan seperti apa," kata Peneliti MaPPI FHUI, Choky Risda Ramadhan saat dihubungi JPNN, Kamis pagi (2/8).

Choky berharap isi RUU Kejaksaan tersebut nantinya tidak menjadi ajang balas dendam terhadap Kejaksaan Agung. Ia meminta DPR RI tidak berupaya mengkerdilkan Kejaksaan Agung melalui RUU tersebut.
 
"Kita melihat ada beberapa kriminalisasi yang diatur. Ini harus diantisipasi. Jangan sampai pembahasan ini hanya pembahasan yang berdasarkan emosi dan gelap mata saja dengan tidak berpikir jernih untuk kepentingan penegakan hukum," tegas Choky.

Sebelumnya diberitakan, Dimyati dituduh terlibat dalam kasus dugaan suap proses pinjaman daerah Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar Banten senilai Rp1,5 miliar. Namun, kemudian ia divonis bebas murni tanpa tuntutan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang. Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi pada 14 Juni 2010. Tetapi, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi JPU. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut akhirnya juga divonis bebas oleh MA.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Investasi Awal BPJS Rp 25 Triliun

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler