Pernikahan Bisa Ringankan Hukuman Andika

Senin, 04 Maret 2013 – 11:00 WIB
BANDARLAMPUNG – Kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka Andika Mahesa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. Mantan vokalis Kangen Band itu akan menjalani sidang perdana, Kamis (7/3).

Tak tanggung-tanggung. Ketua majelis hakim untuk perkara ini adalah Binsar Siregar, ketua PN Kelas IA Tanjungkarang. Ia menangani langsung perkara ini lantaran mungkin Andika merupakan sosok yang cukup terkenal.

Dalam catatan Radar Lampung (Grup JPNN), Binsar biasanya menangani perkara yang besar dan menjadi pusat perhatian masyarakat. Sebut saja kasus korupsi mantan Wabup Lampung Selatan Wendy Melfa atau perusakan patung Z.A. Pagaralam di Kalianda, Lamsel.

Banyak pihak mempertanyakan mengapa Andika yang telah berdamai dan menikahi anak di bawah umur yang dilarikannya tetap disidangkan. Menurut Kasipidum Kejari Bandarlampung Rahman Zamal, perkara Andika memang tidak bisa selesai dengan perdamaian dan pernikahan.

Dia berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran. ”Bukan karena terkenal, lantas mendapat perlakuan istimewa. Hanya, hukuman Andika sangat mungkin diringankan dengan adanya perdamaian dan pernikahan,” katanya.

Dia menganalogikan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan istri pedangdut sohor Saiful Jamil. ”Saiful Jamil tetap dijadikan tersangka. Ini juga serupa dengan Andika,” ungkapnya.

Andika tetap ditahan karena ancaman hukuman pidananya lebih dari lima tahun.  Panmun Pidana PN Kelas IA Tanjungkarang Suhaidi Agus sebelumnya membenarkan jika pelimpahan berkas perkara Andika telah dilakukan. Selain Binsar, majelis hakim dalam kasus ini adalah F.X. Supriyadi dan Ida Ratnawati.
Andika dijadikan tersangka Polresta Bandarlampung karena dilaporkan keluarga CC pada 12  Desember 2012. Ia ditangkap di rumah rekannya, Jl. Imam Bonjol Gg. Jeruk, Gedongair, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, Jumat (14/12/2012) sekitar pukul 22.00 WIB.

Andika dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 dengan ancaman minimal tiga tahun serta maksimal 15 tahun penjara. Dalam pasal 81 ayat 2 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun serta denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.

Sedangkan dalam pasal 82 dinyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun serta denda paling banyak Rp300 juta  dan paling sedikit Rp60 juta. (eka/p3/c2/ ade)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ultah Justin Bieber Terganggu Ganja

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler