Pernikahan Dini Tak Bisa Dapat Surat

Minggu, 24 Maret 2013 – 00:57 WIB
PALANGKA RAYA – Sebaiknya orangtua memperhatikan usia pernikahan putra-putrinya. Jika masih belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) maka pernikahan yang dilaksanakan, sekalipun sah secara agama (nikah siri/di bawah tangan) tetap tak bisa diakui pemerintah.

Sebab, pernikahan di bawah umur ini tidak bisa dicatatkan. Salah satu syarat untuk mendapatkan KTP, seseorang harus berusia 17 tahun. Sedangkan syarat untuk menikah seseorang harus memiliki KTP.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya Drs Rojikinnor M Si utama untuk mendapatkan surat catatan sipil terutama bagi yang beragama Kristen dan Katolik harus melampirkan KTP dan kartu keluarga sebagai salah  satu syaratnya.

“Sejalan  dengan UU Pernikahan menyatakan bahwa usia perkawinan minimal 17 tahun. Karena itu bagi yang menikah, tapi tidak bisa menunjukkan KTP dan syarat-syarat lainnya maka secara otomatis pihak Disdukcapil tidak akan berani ikut terlibat dalam proses pernikahannya,” terangnya, seperti diberitakan Kalteng Pos (grup JPNN).

Ia menyebut,  bagi mereka yang melakukan pernikahan siri atau secara diam-diam, sangat disesalkan  karena hak anak untuk mendapatkan warisan nantinya tidak akan ada, sebab  perkawinannya tidak diakui Negara.

“Bagi  seorang anak untuk mendapatkan haknya atau  warisan, kedua orang tuanya harus mempunyai  surat nikah yang membuktikan adanya perkawinan antara ayah dan ibunya. Pentingnya surat nikah agar ketika orang tuanya melakukan perceraian atau sebagainya anaknya tetap punya hak,”ucapnya.

Lalu bagaimana jika pernikahan terjadi akibat “kecelakaan” (hamil di lura nikah) di usia dini? Apakah seterusnya mereka tidak bisa mendapat surat kawin?

“Apabila mereka sudah melakukan pernikahan di bawah umur dengan cara nikah di bawah tangan, jika nanti sudah mempunyai KTP, dan ingin melakukan pencatatan sipil perkawinan di Disdukcapil maka mereka akan diminta nikah ulang lagi, karena apabila mereka tidak melakukan nikah ulang sama saja pihak kami membiarkan pernikahan di usia dini,” pungkasnya. (pri/*/viv)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bintang Satu Terlibat Tambang Liar Harus Dilawan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler