jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat (Ketum PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan, tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh partainya.
AHY mengatakan hal itu merujuk keputusan Kemenkumham yang menolak permohonan pengesahan kepengurusan PD versi KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara.
BACA JUGA: Pakar: Konflik di Demokrat Akibat Kepemimpinan AHY Lemah
"Ketua Umum Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono," kata AHY dalam konferensi pers di kantor DPP PD, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (31/3).
Putra sulung Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengatakan, pihaknya bersyukur atas keputusan pemerintah menolak pengesahan kepengurusan PD versi KLB.
BACA JUGA: Menkumham Ogah Mengesahkan Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko, Simak Alasannya
"Ini adalah kabar baik bukan hanya untuk PD, tetapi juga bagi kehidupan demokrasi di tanah air," ungkap AHY.
Eks anggota milter berpangkat mayor itu pun tidak lupa mengucapkan terima kasih ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena eks gubernur DKI Jakarta itu menunaikan janji bahwa pemerintah objektif menyikapi persoalan di PD.
BACA JUGA: Warga Surabaya, Waspadalah! Yang Dialami WS dan DK Harus jadi Pelajaran Penting
Ke depan, AHY akan terus menguatkan soliditas internal parpolnya, menyusul keputusan pemerintah menolak pengesahan kepengurusan PD versi KLB.
"Saya akan kembali melanjutkan perjalanan saya keliling nusantara, untuk memperkuat soliditas dan persatuan segenap kader di seluruh tanah air," ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak permohonan yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun yang meminta disahkannya hasil kepengurusan Partai Demokrat (PD) versi KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara tanggal 5 Maret, ditolak," kata Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube akun Pusdatin OKe, Selasa (31/3).
Menurut pria Sumatra Utara itu, pemohon tidak kunjung memenuhi dokumen yang disyaratkan, agar kepengurusan PD versi KLB bisa disahkan.
Misalnya, pemohon tidak melengkapi dokumen perwakilan DPD dan DPC PD. Selain itu, pemohon juga belum memenuhi dokumen berupa mandat DPD dan DPC untuk menyelenggarakan KLB PD di Deli Serdang.
"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," ujar Yasonna. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan