jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat (PD) versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara yang dipimpin Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
Di antara pertimbangan yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, kubu KLB belum melengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan.
BACA JUGA: Menurut Irwan, Kubu Moeldoko Ibarat Layangan Putus
Yasonna menjelaskan persyaratan itu salah satunya berupa mandat dari para Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat.
"Tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC," kata Yasonna dalam konferensi pers virtual dari Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (31/3).
BACA JUGA: Tok! Kemenkumham Tak Akui Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko
Yasonna memastikan hal itu setelah jajarannya melakukan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik yang diajukan kepengurusan hasil KLB.
Menurut Yasonna, Kemenkumham menerima permohonan pengesahan perubahan AD/ART dan perubahan kepengurusan kubu KLB pada 16 Maret 2021.
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2021: Kuota Masih Banyak yang Kosong, Target 1 Juta Makin Jauh
Diketahui, KLB tersebut menetapkan Moeldoko selaku ketua umum dan Jhoni Allen Marbun sebagai sekretaris jenderal.
Permohonan itu kemudian diperiksa sesuai Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
Selanjutnya, Kemenkumham melalui surat Ditjen AHU menyampaikan kepada penyelenggara KLB untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan.
Namun, hingga batas waktu yang telah ditetapkan, masih terdapat sejumlah dokumen yang belum dilengkapi, salah satunya mandat Ketua DPD dan DPC.
Atas dasar itulah Menkumham atas nama pemerintah menolak permohonan Demokrat kubu KLB.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang ditolak," tegas pria yang menjabat sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan itu. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga