Pernyataan FSGI soal Nasib Hervina Guru Honorer di Bone, Keras!

Minggu, 14 Februari 2021 – 16:34 WIB
Sekjen FSGI, Heru Purnomo, soal pemecatan guru honorer di Gowa bernama Hervina. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak pemerintah memberikan perlindungan kepada para guru honorer.

Jangan karena ada PNS baru, lantas guru honorer didepak dari sekolah.

BACA JUGA: Kasus Hervina, GTKHNK35: Bukti Arogansi Pihak Sekolah Kepada Guru Honorer

"Kami mengecam pemecatan terhadap seorang guru honorer di Bone, Sulawesi Selatan karena mengunggah gajinya Rp 700 ribu ke media sosial," kata Sekjen FSGI Heru Purnomo, Minggu (14/2).

Yang disesalkan FSGI, Dinas Pendidikan Kabupaten Bone malah membela tindakan kepala sekolah.

BACA JUGA: Guru Honorer Dipecat Gegara Pamer Gaji di Medsos, Begini Reaksi Sultan

Alasan pemberhentian bukan karena mengunggah gaji di medsos, tetapi karena adanya guru PNS yang ditempatkan di sekolah tersebut

"Kasus ini menunjukkan guru honorer sangat lemah dalam perlindungan profesinya, bahkan tindakan kepala sekolah yang main pecat melalui WhatsApp (WA) pun dibela oleh Dinas Pendidikan dengan dalih ada PNS baru yang  ditugaskan di sekolah tersebut,” ujar Heru Purnomo.

BACA JUGA: Gusti Moeng Terkunci di Dalam Keraton Surakarta, Sudah Bisa Keluar, Sebut RI 10

Dengan dalih itu, lanjutnya, makin menunjukkan guru honorer sangat rentan dipecat sewaktu-waktu oleh pihak sekolah dan yayasan.

Kasus Hervina (34), guru honorer yang sudah 16 tahun mengajar di SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) salah satu contohnya.

FSGI berpendapat pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bone yang menempatkan tambahan guru PNS di SDN 169 Desa Sadar tanpa mempertimbangkan adanya guru honorer yang sudah mengabdi selama 16 tahun juga merupakan bentuk ketidakcermatan dalam memetakan kebutuhan guru. 

“Kepala daerah harus mengevaluasi kebijakan Dinas Pendidikan yang kurang cermat dalam penempatan dan pemerataan guru di wilayahnya,” tambah Mansur, wakil Sekjen FSGI.

FSGI mendesak guru Hervina dipekerjakan kembali. Mengingat pemberhentian guru honorer di Bone tidak sesuai ketentuan. 

"Hargai guru Hervina yang mengabdi sejak usianya masih muda," ujarnya.

Yang bersangkutan harus kembali aktif melanjutkan pengabdian di sekolah negeri yang lainnya, karena peluang menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) atau CPNS masih terbuka lebar. 

"Pemberdayaan kembali untuk aktif bertugas di sekolah negeri yang lainnya bisa difasilitasi oleh kepala Dinas Pendidikan Bone," tegas Mansur. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler