jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin merespons pemberitaan di media tentang pemecatan seorang guru honorer Hervina di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Pemecatan tersebut diduga karena Hervina mengunggah jumlah gaji ke media sosil Facebook.
BACA JUGA: DPD RI Laporkan Hasil Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang
“Saya sangat prihatin jika berita tentang pemecatan guru honorer di sebuah Sekolah Dasar Negeri 169 di Sadar, Kecamatan Tellu Limpie, Bone, Sulawesi Selatan tersebut benar yang dikarenakan dipecat karena mengunggah rincian gajinya (bersumber dari dana BOS) disehelai kertas sebesar Rp700,000, selama 4 bulan,” ujar Sultan dalam keteranagn tertulis diterima, Jumat (12/2/2021).
Sultan juga menyatakan mendukung langkah Komisi IV DPRD Bone untuk menelusuri kebenaran mengenai masalah ini.
BACA JUGA: Fachrul Razi DPD RI Tegaskan Pentingnya Transformasi Kelembagaan
“Saya yakin Bupati Bone akan bijak mengambil tindakan dalam kasus ini," tambah Senator muda dari Provinsi Bengkulu ini.
Menurut Sultan, kesejahteraan guru honorer selalu menjadi persoalan yang mengemuka bahkan selalu menjadi wacana yang diaspirasikan selama ini.
BACA JUGA: Sultan Bereaksi Atas Pemecatan Guru Honorer Gara-gara Pamer Gaji Rp 700 Ribu di Medsos
Berkaitan dengan isu guru honorer, Pemerintah melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler yang menjelaskan tentang tata aturan fleksibilitas penggunaan dana BOS adalah langkah awal pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honor di sekolah negeri maupun swasta.
“Walaupun aturan pemerintah tersebut belum dapat memuaskan banyak pihak atas permasalahan kesejahteraan guru honorer, tetapi saya tetap mengapresiasi pemerintah melalui Kementerian Pendidikan yang dalam Permendikbud itu memberikan kebebasan besaran penggunaan dana BOS untuk gaji honorer. Apalagi dana BOS saat ini juga sudah diterima oleh sekolah swasta,” tambahnya.
Senator termuda dalam unsur pimpinan DPD RI ini juga mengharapkan agar Kemendikbud segera mengatasi masalah lain tentang kebutuhan saat ini terhadap guru diluar PNS.
Menurut data hasil perhitungan Kemendikbud dari Dapodik, kebutuhan guru saat ini mencapai satu juta Guru. Angka tersebut diluar Guru yang berstatus PNS.
Pertumbuhan jumlah ASN Guru hanya sekitar dua persen per tahun. Saat ini hanya ada 60 persen dari jumlah kebutuhan guru ASN' yang tersedia di Sekolah negeri. Dan jumlah tersebut terus menurun sebanyak enam persen per tahun dalam empat tahun terakhir.
Sultan menegaskan negara harus benar-benar hadir dalam membangun dunia pendidikan di Indonesia. Pasalnya, ini berhubungan langsung dengan kehidupan generasi kita di masa yang akan datang, dan pembenahan awal harus dimulai dari tenaga pengajar.
“Maka kita menunggu rencana program kebijakan Kemendikbud untuk menyseleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun ini (2021). Sebab rencana seleksi PPPK terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru, sebagai awal penyelesaian status guru honorer,” tegasnya.
Menurut Sultan, realisasi program seleksi mesti kita pastikan segera berjalan, dengan begitu maka kita akan mendapatkan guru-guru yang berkompeten dalam mendidik.
Selain itu, realisasi program tersebut juga mengatasi kedua masalah yaitu baik bagi kesejahteraan guru melalui penghasilan yang layak ataupun peningkatan ketersediaan guru ASN.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Friederich