jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang oknum mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AA (65) terhadap anak kandungnya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyesalkan ulah AA yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya tersebut.
BACA JUGA: Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Korban Asusila Mantan Anggota DPRD NTB
Menurut dia, sebagai mantan pejabat publik, perbuatan pelaku sungguh memalukan.
Hasto menilai langkah penyidik Polresta Mataram, NTB, yang telah mengamankan AA, sudah tepat.
BACA JUGA: Asmuni: Bayangkan, Setiap Malam Dia Menangis Ingat Kelakuan Bapaknya
Hasto juga mengingatkan penyidik agar memperhatikan hak anak korban tindak pidana, terutama terkait kebutuhan ekonominya.
“Kami menilai langkah penyidik mengamankan pelaku tepat untuk mencegah intimidasi kepada korban. Apalagi, korban merupakan anak kandung pelaku yang kemungkinan besar kebutuhan ekonominya masih tergantung kepada pelaku,” kata Hasto di Jakarta, Jumat (22/1).
BACA JUGA: 200 Tentara AS Penjaga Pelantikan Biden Dinyatakan Positif COVID-19
Menurut Hasto, sebagaimana diberitakan media, ibu kandung korban harus dirawat karena terpapar Covid-19.
Hasto mengatakan kondisi ini membuat posisi anak korban menjadi serbasulit.
Bahkan, saat kini, anak korban harus berhadapan secara hukum dengan ayah kandungnya sendiri.
“LPSK siap memberikan perlindungan bagi anak korban. Yang bersangkutan dapat mengakses layanan dari negara, antara lain bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan bantuan lain,” ungkap Hasto.
Hasto menyatakan pihaknya memberikan atensi khusus terhadap kasus ini karena kekerasan seksual termasuk salah satu tindak pidana tertentu yang mendapatkan prioritas perlindungan LPSK.
Ia berharap penyidik dan jaksa menjerat pelaku dengan hukuman yang berat.
Selain itu, tegas Hasto, juga disertai hukuman pemberat lainnya mengingat status pelaku adalah ayah kandung korban.
Dia menegaskan kalau perbuatannya terbukti dan pelaku dinyatakan bersalah, hakim diharapkan meniadakan hak AA untuk mendapatkan remisi.
Hasto pun mengingatkan penyidik Polresta Mataram, untuk memfasilitasi hak anak korban yaitu restitusi, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.
Dalam PP disebutkan, anak korban yang berhak memperoleh restitusi termasuk anak korban kejahatan seksual.
“Sebagai orang tua, pelaku memiliki kewajiban terhadap anak kandungnya tetapi sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak, pelaku juga dapat dituntut untuk membayarkan restitusi kepada anak korban,” ungkap Hasto.
Masih kata Hasto, karena kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan, penyidik berkewajiban memberitahukan pada pihak korban mengenai hak anak yang menjadi korban tindak pidana untuk memperoleh restitusi dan tata cara pengajuannya.
"Restitusi dapat diajukan pihak korban. Karena pelaku ayah kandung korban, sementara ibu korban dirawat, permohonan dapat diajukan lembaga, dalam hal ini Polresta Mataram dan perhitungan restitusinya diajukan ke LPSK,” pungkasnya. (boy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Boy