Pernyataan Irjen Panca soal Kombes Riko Diduga Menerima Suap dari Bandar Narkoba, Siap-Siap Saja!

Senin, 17 Januari 2022 – 17:50 WIB
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Sumut telah memeriksa sebanyak delapan orang terkait dugaan suap yang menyeret nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko. 

"Sampai saat ini ada delapan orang yang sudah diperiksa," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, Senin (17/1).

Mantan Kapolda Sulawesi Utara itu membeberkan bahwa salah satu yang diperiksa ialah Bripka Ricardo, terdakwa kasus pencurian barang bukti hasil tangkapan narkoba. 

Bripka Ricardo lah yang sebelumnya melontarkan pernyataan terkait keterlibatan Kombes Riko dalam kasus dugaan menerima suap dari istri seorang bandar narkoba.

BACA JUGA: Profil Kombes Riko yang Diduga Terima Suap dari Bandar Narkoba, Pernah Pecat 8 Polisi

"Kami sudah dengar keterangan dia (Bripka Ricardo) yang di Lapas untuk memberikan penjelasan sebenarnya. Apa yang diketahui dan apa yang didengar," kata Irjen Panca. 

Pihaknya juga meminta keterangan dari penjual sepeda motor yang dibeli oleh Riko diduga menggunakan uang hasil suap tersebut. 

"Termasuk tempat menjual dan yang membeli sepeda motor. Benar enggak itu duit dari hasil itu (suap)," ujar Irjen Panca.

Jenderal bintang dua itu menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkannya agar mengusut kasus dugaan suap itu secara tuntas.

BACA JUGA: Perintah Kapolri kepada Irjen Panca Soal Dugaan Kasus Suap Kombes Riko, Tegas!

"Pak Kapolri juga memberikan arahan kepada saya dan memberikan support. Bahwa presisi bapak Kapolri adalah menjaga integritas dan menjaga nama baik organisasi Polri," ujar pria kelahiran 19 Januari 1969 itu.

Jenderal Listyo bahkan memerintahkan agar menindak siapa saja anggota Polri yang terbukti terlibat dalam kasus itu. Pasalnya, tindakan tersebut telah melanggar kode etik anggota Polri. 

"Polri tak akan segan-segan untuk melakukan penindakan terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran- pelanggaran hukum, percayakan itu," ujar lulusan Akpol 1990 itu. 

Dalam kasus ini, Panca meminta agar masyarakat memberikan kepercayaan kepadanya untuk mengusut kasus tersebut.

Irjen Panca menegaskan dirinya tak akan segan untuk memberikan tindakan tegas bagi anggota Polri yang terlibat. 

"Percayalah yang salah akan kami proses, kalau itu terbukti. Percayakan sama saya. Kalau benar akan kami sampaikan," pungkasnya. 

Kabar Kombes Riko Sunarko menerima suap muncul di Pengadilan Negeri Medan dari penuturan anggota Polrestabes Medan Bripka Ricardo yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba. Sidang kasus tersebut digelar di Pengadilan Medan pada Rabu (12/1). 

Dalam sidang beragendakan keterangan saksi itu, Bripka Ricardo menyebut bahwa Riko memberikan perintah untuk menggunakan uang suap sebesar Rp 75 juta.  

Uang itu disebut menjadi bagian dari uang suap sebesar Rp 300 juta yang berasal istri salah satu terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, yang ditangkap lepas oleh polisi.

BACA JUGA: 5 Fakta Penipuan Modus Baru, Seluruh Rakyat Indonesia Perlu Tahu, Waspadalah!

Uang tersebut salah satunya digunakan membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada salah seorang anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan.

Pemberian motor itu disebut sebagai hadiah karena telah menggagalkan peredaran narkoba berupa ganja kering. 

Menanggapi hal itu, Kombes Riko membantah keras. Dia bahkan menegaskan, awalnya tidak mengetahui kasus narkoba yang ditangani anak buahnya itu.

“Itu ditangani Sat narkoba, tiga bulan baru dilaporkan ke saya, bagaimana saya mau membagi-bagi uangnya. Orang kasusnya enggak dilaporkan ke saya,” ujar Kombes Riko kepada wartawan, Jumat (14/1).

Dia juga menjelaskan bahwa hadiah untuk anggota TNI tersebut menggunakan uang pribadinya, sama sekali tidak ada kaitannya dengan uang suap seperti yang dituduhkan. 

“Masalah motor, ini saya pesan sendiri sudah dibayar lunas, enggak ada masalah. Dan harganya enggak sampai Rp 75 juta, Rp 10 juta lebih saja, motor bebek,” ujarnya. (mcr22/jpnn)



 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler