Perintah Kapolri kepada Irjen Panca Soal Dugaan Kasus Suap Kombes Riko, Tegas!

Senin, 17 Januari 2022 – 16:46 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bereaksi atas kasus suap kombes Riko. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo menunjukkan atensinya terkait penanganan dugaan penerimaan suap yang menjerat Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko. 

Jenderal Listyo telah menurunkan tim dari Divisi Propam Mabes Polri untuk bekerja sama dengan tim gabungan Satreskrim dan Bid Propam Polda Sumut dalam mengusut aliran suap dari istri seorang bandar narkoba itu. 

BACA JUGA: Kapolri Jenderal Listyo Turunkan Tim Propam Usut Dugaan Suap Kombes Riko

Kapolri juga memerintahkan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengusut kasus itu dengan baik. 

"Pak Kapolri juga memberikan arahan kepada saya dan memberikan support. Presisi Bapak Kapolri ialah menjaga integritas dan menjaga nama baik organisasi Polri," kata Irjen Panca, Senin (17/1). 

BACA JUGA: Test Drive All New Honda BR-V: Solid dan Responsif

Dia mengatakan Jenderal Listyo juga telah memerintahkan agar menindak siapa saja anggota Polri yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

Pasalnya, tindakan tersebut telah melanggar kode etik seorang anggota Polri. 

BACA JUGA: Petugas Pos Pengamatan Gunung Api Menyampaikan Kabar Buruk, Semoga

"Polri tak akan segan-segan melakukan penindakan terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran- pelanggaran hukum, percayakan itu," ujar jenderal bintang dua tersebut.

Mantan Kapolda Sulawesi Utara itu mengatakan saat ini tim masih bekerja untuk melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut.

Panca meminta agar masyarakat memberikan kepercayaan kepadanya untuk mengusut kasus tersebut. 

"Percayalah yang salah akan kami proses, kalau itu terbukti. Percayakan sama saya. Kalau benar akan kami sampaikan," pungkasnya. 

Sebelumnya, isu Riko menerima suap muncul di Pengadilan Negeri Medan dari penuturan anggota Polrestabes Medan Bripka Ricardo yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba.

Sidang itu sendiri digelar di Pengadilan Medan pada Rabu (12/1). 

Dalam sidang beragendakan keterangan saksi itu, Bripka Ricardo menyebut bahwa Riko Sunarko memberikan perintah untuk menggunakan uang suap sebesar Rp 75 juta.  

Uang itu disebut menjadi bagian dari uang suap sebesar Rp 300 juta yang berasal dari istri salah satu terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, yang ditangkap lepas oleh polisi. 

Uang itu salah satunya digunakan untuk membeli sepeda motor kepada salah seorang anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan.

Pemberian motor disebut sebagai hadiah karena telah menggagalkan peredaran narkoba berupa ganja kering.

Tak hanya itu, Ricardo juga menyebut bahwa uang tersebut digunakan untuk Wasrik dan pelaksanaan rilis press.

Menanggapi hal itu, Riko membantah keras. Dia bahkan menegaskan awalnya tidak mengetahui kasus narkoba yang ditangani anak buahnya itu.

“Itu ditangani Sat narkoba, tiga bulan baru dilaporkan ke saya, bagaimana saya mau membagi-bagi uangnya. Orang kasusnya enggak dilaporkan ke saya,” ujar Riko kepada wartawan, Jumat (14/1).

Dia juga menjelaskan hadiah untuk anggota TNI tersebut menggunakan uang pribadinya, sama sekali tidak ada kaitannya dengan uang dari bandar narkoba.

“Masalah motor, ini saya pesan sendiri sudah dibayar lunas, enggak ada masalah. Dan harganya enggak sampai Rp 75 juta, Rp 10 juta lebih saja, motor bebek,” ujarnya. (mcr22/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selebgram Cantik Ditangkap Polisi, Ternyata Residivis, Alamak!


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler