Pernyataan Ketua DPR RI Terkait Hari Buruh 1 Mei 2020

Jumat, 01 Mei 2020 – 10:00 WIB
Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengucapkan selamat Hari Buruh kepada semua pekerja yang menjadi elemen penting penggerak roda perekonomian negara.

Namun, Mbak Puan menyayangkan, karena di hari yang sangat bersejarah dan penting bagi perjalanan nasib para pekerja ini, Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Satgas Lawan Covid-19 DPR RI Terjun Langsung Bawa Bantuan untuk RS

"Karena itu, mari merayakan Hari Buruh tahun ini dengan berpedoman pada protokol kesehatan pandemi Covid-19 tanpa mengurangi arti penting May Day dalam sejarah perjuangan perbaikan nasib para buruh," kata Puan.

Menurut Mbak Puan, DPR selalu memberikan perhatian yang besar pada nasib para buruh agar bisa bekerja dengan tenang, terjamin hak-haknya serta mendapat upah yang layak.

BACA JUGA: Corona Ganggu APBN, Puan Maharani Beberkan Cara Mengatasinya

Saat ini DPR sedang membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sangat terkait dengan nasib para Buruh.

"RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah. Namun kami di DPR melihat sosialisasi dan penyerapan aspirasi terkait pasal-pasal ketenagakerjaan yang ada di dalamnya belum optimal, apalagi di tengah situasi semua pihak sedang fokus pada penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19 saat ini," tuturnya.

BACA JUGA: Tiga Tuntutan FSPMI Saat Momentum Peringatan Hari Buruh Internasional

Karena itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas permintaan Pimpinan DPR telah menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja sehingga DPR secara optimal menerima aspirasi dan masukan dari para buruh melalui serikat pekerja dan organisasi-organisasi buruh lainnya.

"Kami ingin RUU Cipta Kerja mewujudkan cipta sejahtera bagi masyarakat, khususnya para buruh," ucap Mbak Puan.

Di tengah suasana pandemi Covid-19, Puan berharap semua pihak bergotong royong menangani wabah ini termasuk dampak-dampak sosial ekonominya.

"Karena itu saya berharap para pemilik usaha tidak mem-PHK para buruh yang bekerja di perusahaan-perusahan. Pihak pemilik usaha dan para pekerjanya dapat bermusyawarah untuk menyelamatkan nasib perusahaan dan karyawannya sambil menunggu situasi perekonomian normal kembali," ujarnya.

Pemerintah, lanjut Mbak Puan, juga harus memberikan informasi bagaimana langkah-langkah selanjutnya setelah perusahaan-perusahaan diwajibkan menghentikan aktivitas normalnya akibat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek dan daerah lain.

Informasi dari pemerintah tentang tahapan-tahapan menuju aktivitas normal orang bekerja dan berusaha sangat penting untuk menyusun langkah-langkah bagi kepastian berusaha yang terkait dengan nasib para buruh.

"Pemerintah juga harus memastikan para buruh yang terdampak pandemi Covid-19 mendapatkan bantuan sosial," pungkas Puan. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler