jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya (PMJ) memastikan tidak tebang pilih dalam menindak kafe dan restoran yang melanggar protokol kesehatan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta.
Hal tersebut ditegaskan Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus pascapelanggaran jam operasional di Kafe Holywings Epicentrum kawasan Kuningan dan pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan di Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (5/9).
BACA JUGA: Kerumunan di Holywings Kemang, Ruhut Sikat Anies Baswedan, Sebut Nama Luhut
Kombes Yusri menyatakan penyidik bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap manajemen kafe tersebut.
"Intinya tekankan lagi bahwa (polisi) tidak akan tebang pilih. Bukan cuma ini saja, siapa pun yang melanggar prokes di masa PPKM level tiga akan kami proses semua," kata Yusri di Markas PMJ, Senin (6/9).
BACA JUGA: Kapitra Tantang PA 212 Bikin Partai Politik, Novel Bamukmin Merespons Begini
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menegaskan mengusut dugaan pelanggaran prokes terhadap kedua kafe Holywings dilakukan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
"Kami akan lakukan pemeriksaan semua yang tersangkut di sini secara maraton sesuai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," tutur Kombes Yusri.
BACA JUGA: Seharusnya Saipul Jamil Insaf, Bukan Selebrasi
Tim PMJ sebelumnya merazia kafe Holywings Epicentrum kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (5/9) malam.
Polisi menemukan pelanggaran jam operasional di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.
Adapun tindakan kepolisian atas pelanggaran prokes itu, yakni dengan memberikan sanksi teguran tertulis.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI menutup sementara kafe Holywings Kemang di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Minggu (5/9) malam.
Penyegelan itu dilakukan dalam 3x24 jam setelah ditemukan adanya kerumunan di Holywings Kemang tersebut pada Sabtu (4/9) malam. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama