Pernyataan KontraS Soal Mahasiswa Banyak Ditangkap Saat Aksi Demo Ricuh

Rabu, 25 September 2019 – 22:57 WIB
KontraS Sumut perlihatkan kondisi mahasiswa yang wajahnya berdarah. Foto: pojoksatu

jpnn.com, JAKARTA - Komisi untuk orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut mengecam tindakan refresif kepolisian dalam pengamanan aksi mahasiswa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut), Selasa (24/9).

Koordinator Badan Pekerja KontraS Sumut Amin Multazam menyebut tindakan aparat sangat berlebihan.

BACA JUGA: Kasus Hilangnya Uang Rp1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut Terungkap, 4 Pelaku Ditangkap, 2 Buron

“Saya pikir ini tindakan yang berlebihan. Seharusnya kepolisian itu mematuhi prosedur yang berlaku. Ada standar implementasi soal HAM. Ada standar prosedur soal kerja-kerja kepolisian yang harusnya mampu melindungi aspek HAM bagi setiap massa aksi,” ujarnya, Rabu (25/9).

Kepolisian telah menangkap 55 massa di mana 50 di antaranya mahasiswa, beberapa sempat dibawa ke rumah sakit karena terluka. Massa yang diamankan sebagian juga mengalami luka, seperti lebam.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Polda Sumut Soal Video Polisi Memukuli Mahasiswa Saat Demo Ricuh

Menurut KontraS, ricuh aksi penolakan beberapa undang-undang berpolemik itu adalah satu bukti kegagalan kepolisian dalam mengendalikan massa yang termaktub dalam Peraturan Kapolri nomor 16 Tahun 2006. Di dalam Pasal 7 Perkap itu, ada larangan kepada petugas untuk bertindak arogan dan terpancing perilaku massa, mengucapkan kata-kata kotor dan lainnya.

Namun bukti di lapangan menunjukkan itu dilanggar. Misalnya saja, saat ditangkap, massa mendapatkan tindakan penganiayaan dari petugas. Baik dari yang berseragam atau yang berpakaian sipil. Bagi KontraS arogansi dan represifitas aparat kepada massa adalah pelanggaran HAM.

BACA JUGA: Beredar Kabar Polri Benturan dengan TNI Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Oh Ternyata…

Diakui Amin KontraS sudah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan kepolisian. “Harus ada penegakan hukum yang adil bagi situasi ini. Karena di satu sisi polisi menyatakan bahwa massa yang ditangkap adalah terduga pelaku tindak pidana. Tapi di sisi lain kita juga harus melihat bahwa tindakan kepolisian terhadap massa aksi juga kita duga itu adalah satu pelanggaran hukum yang sangat berat,” tegasnya.

KontraS Sumut bersama sejumlah pegiat HAM lainnya pun sudah menyatakan siap mengawal kasus ini. Mereka akan memberikan bantuan hukum kepada massa yang ditangkap dan dianiaya petugas.

KontraS bersama sejumlah pegiat HAM juga menginginkan penegakan hukum yang cukup adil bagi aparat kepolisian pelaku kekerasan. Jangan sampai, penegakan hukum hanya menyasar massa. Supaya memberikan rasa keadilan kepada korban tindak kekerasan aparat.

Amin mengatakan melihat fakta di lapangan maupun melalui video yang tersebar luas di publik, pihak menduga kuat bahwa standart operasional ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Proses penegakan hukum masih berjalan sepihak, yakni cenderung menyasar pada massa aksi yang diduga melakukan tindak pidana. Padahal berbagai temuan di lapangan, dugaan pelanggaran prosedur dan praktik kekerasan aparat terhadap massa aksi juga harusnya usut secara professional, akuntabel dan transparan. Sehingga massa aksi korban kekerasan juga dapat terpenuhi rasa keadilannya,” bebernya.

Amin menjelaskan bersama Aliansi Masyarakat Sipil di Sumut membuka Posko pengaduan bagi massa aksi yang menjadi korban arogansi, intimidasi, unprosedur hingga dugaan praktek kekerasan oleh aparat keamanan saat aksi tanggal 24 September 2019 di DPRD SU. Bahwa setiap warga berhak menyampaikan dan merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh negara.

“Kita akan menerima pengaduan korban. Mulai dari tindakan arogansi, intimidasi hingga unprosedur. Termasuk memberikan bantuan hukum kepada 55 orang yang ditangkap saat kericuhan terjadi,” ungkap Amin.

BACA JUGA: DPO Teroris Ditangkap Polisi Saat Kericuhan Demo Mahasiswa, Ternyata...

Pihaknya juga menyinggung pernyataan Kapolda Sumut terkait aksi mahasiswa ditunggangi oleh DPO teroris. “Ini harus dapat dipertanggung jawabkan ke publik secara jelas, transparan dan dapat diukur dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Jika tidak, pernyataan tersebut justru terkesan hanya dalam rangka membangun preseden buruk bagi aksi mahasiswa di kemudian hari,” tandasnya.

Sementara itu, dari data yang dikumpulkan KontraS, mahasiswa USU dan UINSU terbanyak ditangkap oleh petugas.(nin)

Dari 55 massa aksi, 11 mahasiswa USU dan 10 mahasiswa UINSU diamankan dalam demo kemarin, berikut rinciannya;

No LATAR BELAKANG/ASAL DIAMANKAN
1. Non Mahasiswa 5 orang
2. Universitas Panca Budi 6 orang
3. Universitas Triguna Darma 2 orang
4. Universitas Sumatera Utara (USU) 11 orang
5. Universitas Islam Negri Sumut (UINSU) 10 orang
6. Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) 2 orang
7. Universitas Medan Area (UMA) 3 orang
8. Universitas Malikulsaleh Lhokseumawe 1 orang
9. Universitas Potensi Utama 1 orang
10. Universitas Politeknik Medan 1 orng
11. Universitas PTKI 1 orang
12. Akademi Pariwisata 1 orang
13. Universitas Hararapan 4 orang
14. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) 6 orang
15. UPMI 1
TOTAL 55 Orang


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler