Pernyataan Kuasa Hukum Habib Rizieq Kali Ini Sangat Keras, pakai Kata Brutal

Jumat, 20 Agustus 2021 – 11:47 WIB
Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab atau HRS. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar terus menyuarakan protes atas proses hukum yang dijalani kliennya.

Pria kelahiran Jakarta 7 Januari 1983 itu menilai Habib Rizieq terus mendapat perlakuan zalim.

BACA JUGA: Novel Bamukmin Pengin jadi Wakil Presiden, Aziz Yanuar Singgung Soal Habib Rizieq

Pasalnya, dalam perkara swab test di RS UMMI Bogor, sejak awal HRS tidak ditahan dalam perkara tersebut. Namun, justru HRS ditahan 30 hari di masa proses hukum tingkat banding, terhitung sejak 9 Agustus 2021 hingga 7 September 2021, berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sedang dalam perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara. Dalam perkara tersebut, HRS ditahan sejak Desember 2020.

BACA JUGA: FPI Punya Logo Baru, Ada Kalimat Aziz Yanuar yang Patut Dicermati

“Kezaliman terhadap Habib Rizieq Shihab semakin menggila. Masa penahanan Habib Rizieq habis (dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung, red), harusnya bebas karena di kasus RS UMMI tidak ditahan,” ujar Aziz dalam siaran persnya, Jumat (20/8).

Aziz menjelaskan, sesuai dengan Pasal 27 KUHAP yang berhak menetapkan jika ditahan pada tahap sidang adalah majelis hakim yang memeriksa perkara.

BACA JUGA: Bisnis Kafe Bangkrut, Ivan Banting Setir ke Jahe Merah, Omzet Hingga Rp200 Juta per Bulan

“Namun faktanya Habib Rizieq ditahan dengan penetapan dari Wakil Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dengan adanya surat dari PN Jaktim,” ujar Aziz.

Aziz menerangkan, sesuai dengan Pasal 30 UU Nomor 5 tahun 2004, Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena tidak berwenang atau melampaui kewenangan.

Namun, pihak Habib Rizieq gagal mengajukan kasasi karena ditolak pada tahap permohonan di tingkat PN Jakarta Timur.

“Faktanya PN Jaktim menolak menerima permohonan kasasi Habib Rizieq Shihab,” tegas Aziz.

Namun, saat jaksa mengajukan kontra memori kasasi, yang menurut Aziz dilarang menurut hukum, malah diterima.

“Penegakan hukum diskriminatif luar biasa keji. Keadilan diinjak-injak sesukanya. Kezaliman sudah brutal dan memalukan,” ujar Aziz.

Diketahui Habib Rizieq mestinya bebas pada 9 Agustus lalu usai menjalani masa hukuman delapan bulan untuk kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.(cuy/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler