“Grasi terhadap Ola nggak usah dicabut. Dibuktikan saja, bahwa dia melakukan perbuatan kedua kalinya. Makanya dalam vonis (berikutnya,red), harus benar-benar dipertimbangkan. Bahwa dia (mengedarkan kembali) dan malah lebih besar,” kata Harjono di Jakarta, Senin (12/11).
Sebagaimana diketahui, Ola pada 26 September 2011 lalu memeroleh grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sehingga lolos dari hukuman mati. Ola sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA) karena terbukti menyelundupkan 3 kg kokain.
Namun setelah ada grasi dari SBY, hukuman atas Ola akhirnya hanya menjadi penjara seumur hidup. Namun ternyata, Ola yang sudah berstatus napi masih tetap mengotaki peredaran narkoba. Kasus ini kini ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ketua MK Mahfud MD bahkan sempat curiga adanya pihak di Istana yang bermain dengan grasi untuk Ola. Pernyataan Mahfud itu membuat pihak Istana meradang.
Namun Harjono berharap gesekan antara Mahfud dengan Istana tak membuat hubungan kelembagaan MK dengan Presiden. “Ya mestinya tidak usah memengaruhi hubungan pemerintah dengan MK. Karena pernyataan itu kan pribadi. Jangan disebut Ketua MK. Kita di luar putusan sidang, nggak ada suara MK. Jadi nggak ada dasarnya,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bela Negara Bukan Sekadar Urusan Fisik
Redaktur : Tim Redaksi