Pernyataan Mahfud soal Grasi Ola Tak Mewakili MK

Senin, 12 November 2012 – 23:02 WIB
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono menilai, pemberian grasi terhadap Meirika Franola (Ola) tidak harus dicabut. Namun menurutnya, hakim dalam proses hukum lanjutan atas Ola, hakim harus benar-benar memertimbangkan kenyataan bahwa terpidana kasus narkoba itu ternyata tak jera meski sudah dihukum.

“Grasi terhadap Ola nggak usah dicabut. Dibuktikan saja, bahwa dia melakukan perbuatan kedua kalinya. Makanya dalam vonis (berikutnya,red), harus benar-benar dipertimbangkan. Bahwa dia (mengedarkan kembali) dan malah lebih besar,” kata Harjono di Jakarta, Senin (12/11).
 
Sebagaimana diketahui, Ola pada 26 September 2011 lalu memeroleh grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sehingga lolos dari hukuman mati. Ola sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA) karena terbukti menyelundupkan 3 kg kokain.

Namun setelah ada grasi dari SBY, hukuman atas Ola akhirnya hanya menjadi penjara seumur hidup. Namun ternyata, Ola yang sudah berstatus napi masih tetap mengotaki peredaran narkoba. Kasus ini kini ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN).
 
Ketua MK Mahfud MD bahkan sempat curiga adanya pihak di Istana yang bermain dengan grasi untuk Ola. Pernyataan Mahfud itu membuat pihak Istana meradang.

Namun Harjono berharap gesekan antara Mahfud dengan Istana tak membuat hubungan kelembagaan MK dengan Presiden. “Ya mestinya tidak usah memengaruhi hubungan pemerintah dengan MK. Karena pernyataan itu kan pribadi. Jangan disebut Ketua MK. Kita di luar putusan sidang, nggak ada suara MK. Jadi nggak ada dasarnya,” katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bela Negara Bukan Sekadar Urusan Fisik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler