Baru Bebas, Mantan Bupati Tapteng Kembali Divonis Penjara

Selasa, 09 Juli 2019 – 03:15 WIB
Bonaran Situmeang usai divonis lima tahun penjara dalam kasus tindak penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Senin (8/7). Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Bonaran dinyatakan bersalah karena menyembunyikan asal-usul uang yang diduga hasil tindak pidana penipuan. Bonaran sendiri baru saja usai menjalani pidana 4 tahun penjara dalam kasus suap Ketua MK Akil Mochtar.

BACA JUGA: Bebas dari LP Sukamiskin, Eks Bupati Tapteng Ditangkap Polda

Bonaran dinyatakan terbukti menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dengan pidana dalam Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata hakim ketua Maratua Sagala di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Senin (8/7).

BACA JUGA: Polda Sumut Tetapkan Eks Bupati Tapteng Tersangka Penipuan

BACA JUGA: Kakek 71 Tahun Garap Tujuh Bocah Tetangga karena Tak Puas Dengan Istri

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan,” tambah Maratua.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syakhrul Effendy Harahap menuntut agar Bonaran dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Menyikapi putusan majelis hakim, Bonaran menyatakan dirinya akan menempuh upaya banding.

“Saya pasti banding, tadi pada saat di persidangan pikir-pikir karena dalam tujuh hari itu mau buat memori banding,” terang Bonaran usai sidang.

Menurut Bonaran, dua alat bukti tidak dapat dihadirkan di persidangan. “Sekarang kita tanya, mana dua alat buktinya?” tandasnya.

Dalam persidangan tersebut, sempat diwarnai kericuhan lantaran pendukung Bonaran yang hadir tidak terima dengan putusan itu. Mereka menyoraki hakim setelah vonis dibacakan.

BACA JUGA: Jelang Laga Persija vs Persib, Polisi Imbau Bobotoh Nonton dari Televisi

Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula saat saksi Efendi Marpaung dan istrinya saksi Heppy Rosnani Sinaga beberapa kali ke rumah dinas Bonaran yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah.

Mereka menagih janji terdakwa untuk membayar bunga pinjaman kepada Bank Mandiri yang dananya dipinjam terdakwa dengan jaminan surat tanah milik Efendi dan Heppy.

Namun, Bonaran meminta keduanya bersabar. Dirinya pun memberitahukan kepada Efendi dan Heppy bahwa ada penerimaan CPNS di Pemkab Tapanuli Tengah pada 2014.

Bonaran menawarkan kepada suami-istri itu untuk mencari calon CPNS. Dia menjanjikan akan menjadikan calon yang diusulkan sebagai PNS di Pemkab Tapteng.

Bonaran menyampaikan biaya untuk mengurus kelulusan CPNS di Pemkab Tapteng Rp135 juta untuk D3 dan Rp165 juta untuk sarjana S1. Padahal dia mengetahui tidak mempunyai kewenangan untuk meluluskan seseorang menjadi CPNS/PNS di lingkungan Pemkab.

Ketika pengumuman penerimaan CPNS Kabupaten Tapteng Tahun 2014, beberapa orang menghubungi Efendi dan Heppy, yang dikenal dekat dengan Bonaran.

Mereka meminta bantuan agar anak atau familinya diuruskan agar lulus CPNS di Pemkab Tapteng. Efendi dan Heppy kemudian menemui terdakwa di rumah dinasnya dan mengajukan 8 calon yang ingin masuk CPNS dari pihaknya.

Setelah mereka mendaftarkan dan mendapat nomor ujian, Efendi secara langsung mengantarkan nomor ujian 7 orang calon kepada terdakwa. Sementara satu orang calon lagi diserahkan Rolan Pasaribu kepada terdakwa.

Sebelum ujian CPNS di Pemkab Tapteng, terdakwa meminta Efendi dan Heppy Rosnani Sinaga untuk mengirimkan uang dengan alasan sebagai biaya pengurusan calon untuk masuk menjadi PNS.

Untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, peruntukan uang itu, terdakwa menyerahkan secara langsung nomor rekening Nomor : 107-000-692-74-55 atas nama Farida Hutagalung di Bank Mandiri kepada saksi Efendi di rumah dinasnya.

BACA JUGA: Anak Tak Diterima di Sekolah Dekat Rumah, Orang Tua Protes PPDB Sistem Zonasi

Padahal Bonaran mengetahui uang itu berasal dari tindak pidana dengan menjanjikan kepada saksi Efendi dan Heppy untuk meluluskan delapan orang calon PNS pada saat Penerimaan CPNS Pemkab Tapteng 2014.

Setelah menerima nomor rekening atas nama Farida Hutagalung itu, pada tanggal 30 Januari 2014 Heppy mentransfer Rp 120 juta ke rekening itu. Selanjutnya, pada 3 Februari 2014, dia mentransfer Rp 500 juta. Sebanyak Rp 570 juta juga diserahkan langsung kepada terdakwa. Total jumlah uang yang diterima Bonaran untuk meluluskan 8 calon CPNS sebanyak Rp 1.240.000.000.

Saat pengumuman, ternyata 8 calon yang diajukan tidak lulus. Bonaran kemudian menjanjikan kembali tahun depannya, namun tak mengembalikan uang yang sudah diterimanya. (cr-2)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler