Bebas dari LP Sukamiskin, Eks Bupati Tapteng Ditangkap Polda

Kamis, 18 Oktober 2018 – 19:28 WIB
Mantan Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, MEDAN - Mantan Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang langsung ditangkap penyidik Polda Sumut setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Selasa (16/10).

Terpidana kasus korupsi, itu kini menjalani pemeriksaan di Mapoldasu terkait dengan kasus pidana penipuan dan pencucian uang.

BACA JUGA: 135 Personel Dimutasi Demi Penyegaran di Tubuh Polda Sumut

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan penangkapan mantan bupati tersebut.

“Sudah di Poldasu sekarang, dan masih menjalani pemeriksaan,” kata MP Nainggolan kepada wartawan di Medan, Kamis (18/10/2018).

BACA JUGA: Diduga Korupsi, 4 Oknum Dinas Pertanian Ditangkap Polisi

Dijelaskan MP Nainggolan, Bonaran ditangkap atas laporan korban bernama Evi Rosnani Sinaga warga Sibolga dengan nomor laporan 848/VII/2018 Poldasu. “Terlibat penipuan dan pencucian uang,” kata dia.

Nainggolan menjelaskan, pada tahun 2014 saat tersangka Raja Bonaran Situmeang menjabat sebagai Bupati Tapteng, ia menyuruh korban dan suaminya untuk untuk mencari calon pegawai negeri sipil (CPNS). “Dengan ketentuan lulusan S1 membayar Rp165 juta dan lulusan D-3 membayar Rp135 juta rupiah,” kata dia.

BACA JUGA: Kadishub Samosir jadi Tersangka Kasus KM Sinar Bangun

Setelah mendapatkan CPNS sebanyak delapan orang, kemudian korban menyerahkan uang Rp1.240.000.000 dengan empat tahap. Namun, setelah uang tersebut dikirim, kedelapan orang itu tidak masuk PNS.

“Tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp570 juta yang diserahkan oleh pelapor bersama-sama dengan suaminya uang sejumlah tersebut diserahkan langsung kepada pelaku di rumah dinasnya di Sibolga.Tidak ada dibuatkan kwitansi tanda terima.

“Tetapi disaksikan oleh Joko selaku Ajudan pelaku. Tanggal 30 Januari 2014 sebesar Rp120 juta dikirim oleh korban melalui Bank Mandiri Cababang Jalan Gatot Subroto Medan, yang dikirim ke No. rekening : 107-00-692-74-55, rekening atas nama Farida Hutagalung, Tanggal 3 Februari 2014 sebesar Rp500 juta dikirim oleh korban dari Bank Mandiri jalan Kirana Raya Medan Petisah yang dikirim ke rekening : 107-00-692-74-55 atas nama Farida Hutagalung dan Tanggal 17 Agustus 2014 diserahkan sebesar Rp50.000.000 tanpa kwitansi,” papar Nainggolan.

Merasa tertipu oleh pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Poldasu. “Jadi korban ini dituntut oleh kedelapan CPNS itu. Karena dia (Evi) juga merasa tertipu kemudian melaporkan kasus ini,” kata dia.

Dari kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa selembar bukti pengiriman uang Rp 120 juta ke rekening Farida Hutagalung, 1 lembar bukti pengiriman uang Rp 500 juta ke rekening Farida Hutagalung, print out rekening atas nama Farida Hutagalung mulai dibuka pada tanggal 30 September 2013 sampai rekening tutup di bulan April 2017, surat pengumuman dan syarat penerimaan CPNS di Kabupaten Tapteng, nama-nama peserta CPNS, surat keputusan kelulusan CPNS dan 2 lembar slip penarikan uang oleh Farida Hutagalung.

“Tersangka melanggar pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” sebutnya.

Pihak Poldasu masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar-mengejar tersangka yang terlibat.

Seperti diketahui, Poldasu melakukan penangkapan ‘bebas tampung’ terhadap mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang di Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (16/10).

Bonaran sebelumnya ditangkap KPK dalam kasus penyuapan Hakim MK Akil Muktar senilai Rp1,8 Miliar dan divonis terbukti bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara. Selesai menjalani hukuman, Bonaran langsung ditangkap oleh personil Poldasu kasus penipuan dan pencucian uang. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecelakaan Kapal Motor Kembali Terjadi di Danau Toba


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler