jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi mendorong perpanjangan izin Front Pembela Islam atau FPI. Pada prinsipnya, mantan Wakil Panglima TNI itu ingin semua ormas yang sudah berkontribusi pada bangsa terus eksis.
“Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apa pun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan. Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” kata Menag saat menjadi pembicara pada Dialog Tokoh/Pimpinan Ormas Islam tingkat Nasional, di Jakarta, Rabu (27/11).
BACA JUGA: Perjalanan FPI untuk Mendapatkan SKT Masih Panjang, Mohon Bersabar
Menurutnya, FPI layak didukung lantaran sudah membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI. Dengan kata lain, proses pengurusan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI mengalami kemajuan berarti.
“Sekarang mereka tidak akan menggungat Pancasila dan akan terus mempertahankan NKRI. Ini harus kita dukung,” kata Menag seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.
BACA JUGA: Menag Fachrul Razi: Soal Ini Kami Tegas
Fachrul menambahkan, pada prinsipnya semua orang berhak untuk berkumpul dan berserikat dalam menyatakan pendapat. Terlebih jika semua itu dilakukan dengan damai dan sesuai koridor hukum berlaku. “Kami terbuka kepada semua untuk membangun bangsa Indonesia,” tegas Fachrul
Antara juga melansir, Fachrul menilai FPI telah membuat langkah maju dengan pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI. Selain itu, kata dia, FPI juga menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran hukum lagi ke depannya. FPI menyampaikan pernyataan tersebut yang diperkuat dengan materai.
BACA JUGA: Menag Fachrul Razi: Sampaikan Tafsir Agama secara Kontekstual
Meski demikian, kata dia, pihaknya dalam waktu dekat akan mendalami secara lebih jauh terkait pernyataan yang sudah dibuat oleh FPI. "Tentu saja kami akan dalami lebih jauh sesuai pernyataan yang dibuat di atas materai dalam waktu dekat," kata Menag usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.
"Tentu waktunya tidak akan lama-lama betul. Sampai saat ini kami masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan SKT itu," kata Mahfud. (jpnn/antara)
Redaktur & Reporter : Adek