Pernyataan MUI Kasus Miftahul Jannah

Selasa, 09 Oktober 2018 – 18:48 WIB
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat prihatin dengan keputusan wasit yang mendiskualifikasi judoka Indonesia Miftahul Jannah di Asian Para Games 2018 karena menolak untuk melepas hijab saat masuk matras.

Seharusnya, kata Wakil Ketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, hal tersebut tidak boleh terjadi, karena pertimbangan untuk menghormati hak asasi manusia terhadap pejudo yang melaksanakan keyakinan agamanya.

BACA JUGA: PSI Kecam Diskualifikasi Atlet Blind Judo karena Pakai Hijab

"Penanggung jawab pertandingan judo Asian Para Games 2018 seharusnya bisa mengkomunikasikan hal tersebut dengan pihak yang membuat peraturan agar merevisi aturan yang sifatnya diskriminatif dan tidak sesuai dengan semangat penghormatan terhadap HAM," kata Zainut dalam pernyataan resminya, Senin (8/10).

Waktu di gelaran Asian Games saja ada beberapa atlet yang waktu tanding menggunakan hijab tidak masalah seperti atlet karateka, panjat tebing dan panah. Jadi agak aneh jika pada Asian Para Games hal tersebut dilarang.

BACA JUGA: Dengar Penuturan Mengharukan dari Miftahul Jannah

MUI minta kepada penanggung jawab pertandingan judo untuk menjelaskan kepada publik alasan pelarangannya secara detail. Tidak cukup hanya karena ada peraturan semata. Ini agar masyarakat tidak salah paham.

"Harus dijelaskan secara gamblang karena bisa picu konflik di masyarakat," tegasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Atlet Berjilbab tak Dibela, Saya Sedih

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenapa Miftahul Jannah Tak Boleh Pakai Jilbab?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler