Pernyataan Penting Menteri Tjahjo saat Merebak Isu Honorer Dihapus

Jumat, 24 Januari 2020 – 10:46 WIB
MenPAN RB Tjahjo Kumolo menjelaskan soal penyelesaian masalah honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BATANG - MenPAN RB Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah akan mengangkat tenaga honorer, terutama honorer K2, secara bertahap dengan mempertimbangkan faktor usia dan faktor lainnya.

Bagi yang tidak memenuhi syarat usia, diberi kesempatan mendaftar menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

BACA JUGA: Dewan Pembina Honorer Minta Pusat Jangan Lemparkan Masalah Honorer ke Pemda

"Pemerintah mulai 2018 sudah melakukan penyaringan termasuk tes ulang kembali, mana-mana yang bisa memenuhi standar. Bagi (tenaga honorer) yang tidak memenuhi standar (usia) pun pemerintah akan berupaya melalui pemda dengan membuka program pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo di Batang, Jawa Tengah, Kamis (23/1).

"Jangan sampai (bagi tenaga honorer) karena faktor usia yang tidak memungkinkan menjadi aparatur sipil negara (terabaikan) tetapi tetap akan diperhatikan," kata Tjahjo Kumolo menegaskan.

BACA JUGA: 5 Fakta Dampak dari Mudahnya Merekrut Guru Honorer

Mantan mendagri itu mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan Menteri Pendidikan untuk menyelesaikan masalah ini karena sebagian besar (masalah) tenaga honorer ada pada tenaga guru dan pegawai honorer di dinas kesehatan.

Menteri yang juga mantan sekjen DPP PDIP itu mengatakan, pemerintah akan menyiapkan program di setiap satu desa minimal ada 10 guru, 10 tenaga kesehatan di puskesmas pembantu, penyuluh pertanian, penyuluh peternakan, dan penyuluh pengairan.

BACA JUGA: Honorer K2 Tenaga Teknis Minta Diakomodir dalam Tes PPPK

"Kalau satu desa ada pegawai negeri yang meliputi ketiga tadi. Ini yang sedang kami persiapan dengan baik. Kebutuhan berapa, jumlah desanya berapa, sekolah dasarnya (SD) berapa, SMP-nya berapa, berapa jumlah puskemas pembantunya," katanya.

Menpan RB minta pola reformasi birokrasi tidak dilihat secara sepotong saja termasuk masalah perampingan eselon 3,4, dan 5, tunjangan kinerja, optimalisasi kerja, fungsionalnya bagaimana sampai proses penggajian, dan pensiun yang harus ditingkatkannya.

"Tentunya kalau pegawai negerinya bisa maka swasta pun akan bisa, setidaknya kalau wartawan ya (gajinya) di atas UMR. Jadi kerjanya tidak hanya di kantor saja. Namun bisa dimana saja," katanya. (antara/jpnn)

Prabowo: Terima Kasih Pak Jokowi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler