Pernyataan Prof Nunuk soal Formasi PPPK Guru, Tegas! Pemda Harus Gerak Cepat

Jumat, 15 Juli 2022 – 23:31 WIB
Pemda diminta segera mengusulkan formasi PPPK 2022. Ilustrasi Foto: ANTARA/ Nova Wahyudi

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan sinkronisasi data kebutuhan guru dilakukan untuk optimalisasi kuota formasi PPPK 2022.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani menjelaskan seleksi ASN PPPK 2021 telah meluluskan 239.860 guru honorer dari 506.252 formasi yang diajukan pemerintah daerah.

BACA JUGA: Info Anggaran PPPK dari Kemenkeu Bikin Mata Guru Honorer Lulus PG Terbuka, Jelas Sudah

Saat ini, katanya, masih terdapat 193.954 peserta yang telah lulus ambang batas (passing grade) pada 2021 lalu, tetapi belum mendapatkan formasi.

"Ini yang akan kita (pemerintah, red) prioritaskan untuk rekrutmen tahun 2022," ujar Prof Nunuk di Jakarta, Kamis (14/7).

BACA JUGA: Andy Yentriyani Angkat Bicara soal Kasus Penembakan Brigadir J

Dia menekankan pekerjaan rumah pemerintah pusat dan daerah, yaitu menyediakan formasi bagi 193.954 honorer yang sudah dinyatakan lulus passing grade seleksi 2021.

Nunuk juga menyebut kebutuhan formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi tahun 2022.

BACA JUGA: Pertahankan Guru Honorer, Daerah Ini Tambah Anggaran Gaji, Mantap!

Pemerintah pusat berharap kepada pemerintah daerah (pemda) agar sesegera mungkin mengajukan formasi PPPK guru tahun ini.

"Kami berharap, panitia daerah menambah kuota formasi sehingga bisa memenuhi pekerjaan rumah kita pada tahun depan," ucapnya.

Menurut prof Nunuk, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemda memberikan kewenangan dan tanggung jawab terkait pemenuhan atau pengajuan formasi ASN PPPK kepada pemda.

"Kami membantu agar hal tersebut terealisasi dengan baik dan sesuai sehingga guru-guru berkualitas yang memenuhi kuota tersebut," tuturnya.

Dia memastikan 193.954 peserta yang telah lulus seleksi 2021 akan diprioritaskan untuk mendapatkan formasi PPPK 2022.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

BACA JUGA: 4 Kabar Terbaru Kasus Kematian Brigadir J, Kelakuan 3 Orang di Dekat Rumah Ferdy Sambo, Aneh

Nunuk menjelaskan perubahan mekanisme dalam penerimaan guru PPPK 2022 terjadi setelah Kemendikbudristek bersama KemenPAN-RB melakukan evaluasi terhadap seleksi tahun lalu.

Perubahan mekanisme itu, seperti peserta prioritas seleksi guru PPPK. Prioritas pertama yaitu guru yang telah lulus ambang batas pada tahun lalu namun belum mendapatkan formasi.

Oleh karena itu, dia mengharapkan pemda punya perhatian yang besar sebagaimana yang dilakukan pusat.

"Karena pemenuhan kebutuhan guru ada pekerjaan kita (pusat dan daerah, red) bersama. Jadi, kolaborasi yang baik antara kita akan menghasilkan guru-guru terbaik yang diangkat jadi guru ASN PPPK," ujar Prof Nunuk. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler