Info Anggaran PPPK dari Kemenkeu Bikin Mata Guru Honorer Lulus PG Terbuka, Jelas Sudah

Jumat, 15 Juli 2022 – 13:27 WIB
Para pengurus FGHNLPSI yang dipimpin Heti Kustrianingsih saat beraudiensi dengan sejumlah pejabat Kemenkeu. Foto dokumentasi FGHNLPSI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengungkap penjelasan pejabat Kementerian Keuangan tentang anggaran PPPK.

Penjelasan tentang anggaran PPPK itu diperoleh dari hasil audiensi FGHNLPSI dengan pejabat Kemenkeu pada 8 Juli lalu.

BACA JUGA: PPPK 2022, Guru Lulus PG 2021 yang Belum Dapat Formasi Diprioritaskan

Audiensi itu bertujuan untuk mendapatkan informasi sejelas mungkin mengenai anggaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Masalah anggaran selalu menjadi alasan pemda, kan, dalam pengusulan formasi dan kuota PPPK, makanya kami meminta penjelasan Kemenkeu," kata Heti kepada JPNN.com, Jumat (15/7).

BACA JUGA: Daftar Kejanggalan Penembakan Brigadir J, KontraS Pakai Diksi Tak Masuk Akal

Dia menyebut audiensi itu dihadiri sejumlah pejabat Kemenkeu, di antaranya Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya, Subdirektorat Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan DJA M. Nafi, Subdirektorat Belanja Negara III DJA Rice Krisnawati.

Kemudian, pejabat dari Subdirektorat Dana Alokasi Umum DJPK Heri Sudarmanto, dan Subdirektorat Dana Alokasi Umum DJPK Eko Nur Subagyo.

BACA JUGA: 4 Kabar Terbaru Kasus Kematian Brigadir J, Kelakuan 3 Orang di Dekat Rumah Ferdy Sambo, Aneh

Berikut Pokok-pokok Penjelasan Kemenkeu soal Anggaran PPPK:

1. Anggaran dari pusat sudah didistribusikan ke masing-masing pemerintah daerah (pemda).

Anggaran yang diperhitungkan di tahun 2021 banyak yang belum digunakan keseluruhan dan dana mengendap di pemda.

2. Kementerian Keuangan telah menyosialisasikan bahwa gaji pokok melalui alokasi DAU untuk PPPK guru merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked sehingga tidak dapat digunakan untuk belanja lain.

3. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang APBN 2022, telah ditetapkan alokasi DAU 2022 yang dihitung berdasarkan formula alokasi dasar dan celah fiskal sesuai dengan ketentuan perundangan.

4. Pemda seyogianya melakukan pengangkatan PPPK sesuai dengan jumlah formasi yang telah ditetapkan dan dilakukan seleksi, mengingat kebutuhan gaji PPPK guru telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2022, dan realisasinya dapat menjadi bagian dari pemenuhan belanja wajib 25 persen dari DTU sesuai UU APBN 2022.

BACA JUGA: Guru Honorer Gembira, Menu SSCASN Berubah, Pendaftaran Mau Dibuka?

5. Pemda yang tidak merealisasikan anggaran yang telah di-earmarked untuk penggajian PPPK guru mengakibatkan Silpa yang akan diperhitungkan dalam proses pengalokasian DAU tahun berikutnya.

6. Berdasarkan UU 6/2021 Tentang APBN 2022 telah ditetapkan alokasi TPG, TKG, dan Tamsil Guru T.A. 2022 yang dihitung berdasarkan formula sesuai dengan ketentuan perundangan.

"Dari penjelasan Kemenkeu itu kami menyimpulkan sebenarnya anggaran sudah klir. Namun, kemungkinan ada miskomunikasi antara pusat dan daerah," ujar Heti Kustrianingsih. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler