Pernyataan Sikap KSHUMI soal Puisi Sukmawati Soekarnoputri

Selasa, 03 April 2018 – 16:19 WIB
KSHUMI. Foto: Facebook

jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) ikut menyikapi puisi Sukmawati Soekarnoputri berjudul Ibu Indonesia yang dibacakannya pada acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018.

Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan dalam siaran persnya, Selasa (3/4), mengatakan bahwa unsur pidana penodaan agama terpenuhi dari puisi yang dibacakan Sukmawati.

BACA JUGA: Mbak Eva Sarankan Sukmawati Soekarnoputri Minta Maaf

Pertimbangan hukum yang disampaikan KSHUMI yakni Pasal 156a KUHP huruf a dan b dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun bagi siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan pada huruf a; yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia.

Pada huruf b, dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

BACA JUGA: Sepertinya Puisi Sukmawati Beda Tipis dari Ucapan Ahok

Dikatakan Chandra, pada Pasal 156a KUHP ini ada dua jenis tindak pidana penodaan agama yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156a huruf b KUHP. Apabila terpenuhi salah satu bentuk unsur dari huruf a maupun huruf b saja, maka pelakunya sudah dapat dipidana.

Chandra mengatakan, unsur Pasal 156a huruf a KUHP yaitu dengan sengaja, di muka umum, dan mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

BACA JUGA: Politikus Hanura Sebut Sukmawati Lebih Parah dari Ahok

Unsur dengan sengaja, katanya, cukup pernyataan atau perbuatan itu dilakukan dengan kesadaran yang bersifat menodai, merendahkan suatu agama. Unsur ini terpenuhi dengan membaca puisi yang isinya merendahkan, melecehkan, menodai syariat Islam berupa cadar dan azan yang merupakanbagian dari ajaran Islam.

Sedangkan unsur di muka umum terpenuhi yaitu apabila pernyataan atau perbuatan cukup diucapkan di hadapan pihak ketiga, yaitu cukup dihadiri satu orang saja sudah cukup memenuhi unsur di muka umum. Atau pernyataanya atau perbuatannya didengar publik ini termasuk di muka umum.

Sedangkan Sukmawati membacakan puisi itu di acara pagelaran busana 29 tahun Anne Avantie, sehingga unsur di muka umum terpenuhi.

"Unsur perbuatan ini bersifat alternatif yaitu cukup salah satu unsur dari pernyataan atau perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia. Perbuatan Ibu Sukmawati yang terpenuhi di sini adalah penodaan terhadap agama," ucap Chandra.

Dia pun menyampaikan dari tujuh penafsiran "agama" menurut Pasal 156a KUHP, dari perbuatan Sukmawati yang terpenuhi adalah tentang ajaran agama. Sebab, dari segi frasa, cadar merupakan ajaran Islam. Adapun azan adalah panggilan bahwa telah tiba waktu salat.

"Dengan membandingkan sesuatu yang ibu Sukmawati tidak paham dan isinya bersifat merendahkan, maka unsur perbuatan penodaan terhadap agama Islam terpenuhi," jelas Chandra.

Setelah mempertimbangkan hal tersebut, lanjut dia, KSHUMI) menyampaikan pernyataan sikap, menyeru kepada penegak hukum untuk memproses puisi Sukmawati sesuai hukum yang berlaku tanpa memandang status dan kedudukan, demi terwujudnya kesamaan dihadapan hukum (equality before the law).

Kemudian menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap ulama, aktivis dan umat Islam, termasuk terhadap ajaran Islam dan simbol-simbolnya.

Serta, menyeru kepada ulama, aktivis Islam, umat Islam dan seluruh sarjana hukum muslim Indonesia untuk bersatu padu, bersinergi membangun kekuatan dan soliditas dalam rangka memperjuangkan agama Islam agar menjadi rahmat bagi semesta alam.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Saran Fadli Zon Buat Sukmawati Soekarnoputri


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler