Pernyataan Sikap MIPI soal Putusan PN Jakpus Minta Pemilu 2024 Ditunda, Menohok Hakim Oyong Cs

Senin, 06 Maret 2023 – 11:17 WIB
Pengurus Pusat MIPI menanggapi putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) ikut bereaksi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/3), yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

Diketahui, gugatan perdata Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst diajukan Ketua Umum DPP Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik.

BACA JUGA: Luqman Hakim Curiga Ada yang Ingin Menggagalkan Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diwakili oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari sebagai tergugat.

Majelis hakim yang dipimpin T. Oyong, dengan hakim anggota Bakri dan Dominggus Silaban, menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas (obscuur libel).

BACA JUGA: Ini Bunyi Putusan Hakim Oyong Cs Minta Pemilu Ditunda, Yusril & Mahfud MD Langsung Bereaksi

Majelis Hakim Oyong Cs menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat, dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum

Salah satu putusan Hakim Oyong Cs ialah memerintahkan KPU menghentikan sementara seluruh tahapan pemilu mulai dari keputusan tersebut dibacakan.

BACA JUGA: Didik Demokrat Sindir Majelis Hakim PN Jakpus yang Perintahkan Penundaan Pemilu 2024

Bunyi putusan majelis hakim yang memicu kontroversi, yakni: "Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari."

MIPI menilai putusan tersebut menimbulan keresahan di tengah masyarakat.

“Keputusan ini telah menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Lebih dari itu, keputusan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penyelenggara pemilihan umum,” demikian bunyi pernyataan sikap Pengurus Pusat MIPI yang diterima JPNN.com, Senin (6/3).

Berikut kalimat lengkap pernyataan sikap MIPI yang diteken Sekretaris Jenderal MIPI Dr. Baharuddin Thahir, S.Sos., M.Si itu.

Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia menilai bahwa:

1. Keputusan Pegadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan sekali dalam lima tahun;

2. Pegadilan Negeri tidak memiliki kewenangan menyidangkan perkara yang berhubungan dengan proses pemilihan umum. Undang-Undang tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa lembaga yang menyelenggarakan penyelesaian proses pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu dan PTUN.

3. Keputusan Pegadilan Negeri Jakarta Pusat telah merugikan peserta pemilu lain yang bukan merupakan pihak tergugat dalam pengadilan di Pegadilan Negeri Jakarta Pusat.

4. Keputusan Pegadilan Negeri Jakarta Pusat telah menimbulkan kekisruhan dan ketidakpastian hukum ditengah persiapan pelaksanaan pemilu tahun 2024.

Berdasarkan keadaan tersebut di atas, Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI):

1. Meminta pemerintah berkomitmen untuk tetap melaksanakan Pemilihan Umum berdasarkan konstitusi yaitu sekali dalam lima tahun. Hal itu berarti pemilihan umum tetap dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

2. Meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) sesuai kewenangannya masing masing untuk memeriksa kejanggalan proses peradilan dan memeriksa Majelis hakim yang menangani kasus Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

3. Mendukung upaya Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan upaya hukum berupa banding atas keputusan Pegadilan Negeri Jakarta Pusat. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen penyelenggara pemilu untuk melaksanakan pemilihan umum dalam konteks negara hukum dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

4. Menentang pihak-pihak yang memiliki kepentingan dan agenda penundaan pemilihan umum. Agenda tersebut telah menghianati konstitusi dan merusak semangat demokratisasi yang telah kita perjuangkan dan bangun selama ini.

5. Meminta masyarakat untuk terus mengawal persiapan dan pelaksanaan pemilu, sehingga pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. (sam/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler