Pernyataan Sikap MRPTNI tentang UKT Mahal, Poin 3 Sangat Jelas

Senin, 20 Mei 2024 – 15:30 WIB
Ketua MRPTNI Prof. Ganefri, Ph.D. Foto: Antara.

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) ikut buka suara soal kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah PTN di tanah air.

MRPTNI pun menyampaikan pernyataan sikap guna mencermati dinamika dan perkembangan yang terjadi di masyarakat khususnya para mahasiswa PTN, mengenai isu perubahan struktur pembiayaan pendidikan UKT.

BACA JUGA: Biaya Kuliah Mahal, Status PTNBH Mulai Dipertanyakan

Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh Ketua MRPTNI Prof. Ganefri, Ph.D dan Sekretaris jenderal MRPTNI Prof. Dr. Rina Indiastuti.

Salah satu satu poin pernyataan sikap itu ialah meluruskan soal isu UKT mahal yang saat ini tengah memanas di masyarakat. 

BACA JUGA: UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045

Adapun pernyataan sikap MRPTNI sebagai berikut:

1. Bahwa upaya yang dilakukan oleh PTN agar pembiayaan UKT lebih berkeadilan dan terjangkau oleh semua pihak adalah memperluas rentang kategori pembiayaan pendidikan melalui penambahan beberapa kategori yang disesuaikan dengan kemampuan berbagai lapisan masyarakat.

BACA JUGA: Pendidikan Tinggi Tidak Murah, Biaya Kuliah Indonesia Butuh Gotong Royong

2. Bahwa penyesuaian kategori UKT tersebut, bukan berarti terjadi kenaikan UKT di PTN, tetapi merupakan upaya menyeimbangkan antara besaran biaya kuliah tunggal (BKT) dengan UKT di PTN, guna memperluas partisipasi masyarakat sesuai dengan kemampuan masing-masing.

3. MRPTNI memberi jaminan kepada masyarakat bahwa seluruh mahasiswa Indonesia yang terindikasi memiliki kemampuan akademik baik, akan memperoleh kesempatan menempuh pendidikan di PTN seluruh Indonesia, tanpa terkendala dengan besaran UKT di setiap PTN.

4. Mengimbau kepada masyarakat agar lebih proaktif mengakses informasi yang benar dan akurat melalui media komunikasi langsung dengan PTN tujuan masing-masing, karena setiap PTN memiliki struktur pembiayaan UKT yang berbeda satu dengan lainnya..

"Pernyataan ini dibuat sebagai informasi akurat kepada masyarakat dan mahasiswa pada khususnya sebagai tanggapan atas wacana yang berkembang di masyarakat, khususnya di media sosial, tentang isu perubahan UKT di perguruan tinggi, " kata Prof. Ganefri. (esy/jpnn) 


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler