Pernyataan Tegas BKN soal Dugaan Penipuan Menantu Nia Daniaty

Minggu, 26 September 2021 – 12:13 WIB
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar. Foto: Instagram/niadaniatynew

jpnn.com, JAKARTA - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania diduga melakukan penipuan bermodus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kasus dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar itu juga diduga melibatkan suami Oi, sapaan akrab Olivia, Rafly N Tilaar, yang disebut memfasilitasi sang istri.

BACA JUGA: Pengakuan Mantan Guru soal Dugaan Penipuan Putri Nia Daniaty, Diimingi Jadi PNS

Nomor rekening Rafli diduga digunakan untuk menerima transfer dari para korban. Sementara menantu Nia Daniaty ini statusnya merupakan PNS salah satu instansi.

Atas kasus tersebut Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan karena yang bersangkutan (Rafly) saat ini sedang dalam proses penyidikan maka tidak bisa langsung dipecat. Semua harus melalui mekanisme pengadilan.

BACA JUGA: Konon Putri Nia Daniaty Tipu Ratusan CPNS, Sebegini Kerugiannya

"Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan maka berlaku ketentuan pasal 87 UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan yang bersangkutan bisa diberhentikan tidak dengan hormat," terang Bima kepada JPNN.com, Minggu (26/9).

Meski demikian, Bima menegaskan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bisa melakukan pemberhentian sementara sampai ada keputusan Inkracht.

BACA JUGA: Anak Nia Daniaty Dilaporkan ke Kepolisian, Kasus apa?

"Mau ada pemberhentian sementara atau tidak kewenangannya ada pada menkumham," ujar Bima.

Senada itu Karo Humas BKN Satya Pratama percaya bahwa yang bersangkutan (Rafly) akan diproses sesuai prosedur oleh SDM Ditjen Pemasyarakatan dan Biro SDM Kumham sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Dia pun mengimbau agar masyarakat tidak mudah tertipu dengan iming-iming menjadi ASN baik PNS maupun PPPK lewat jalur tanpa tes.

"Tidak ada jalur prestasi tanpa tes. Semua pengisian formasi kosong harus melewati tes computer assisted test (CAT) yang akuntabel, transparan, dan tidak ada bayaran.

Diketahui Oi dan Rafly dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/9). Kuasa hukum pelapor, Odie Hudiyanto mengatakan bahwa kliennya diiming-imingi menjadi CPNS melalui jalur prestasi. 

Namun, janji pelapor tidak kunjung ditepati hingga memicu para korban untuk melaporkan Olivia Nathania ke polisi. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler