jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Djoko Tjandra maupun kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Jenderal bintang empat ini berpesan bahwa pengusutan itu harus dilakukan secara tegak lurus.
"Penanganan Djoko Tjandra, kebakaran gedung Kejaksaan Agung saya menyerahkan sepenuhnya kepada Bapak Kabareskrim untuk tegak lurus," ujar Idham saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (30/9).
Jenderal bintang empat itu menegaskan bahwa ini merupakan masalah institusi, bukan tentang seorang Idham Azis.
BACA JUGA: Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis Kurnia Maya Sari Diringkus di Amplas Medan
"Ini bukan masalah tentang Idham, ini masalah institusi," kata Idham.
Menurut Idham, semua anggota Polri harus menegakkan panji-panji Tribrata. "Jadi institusi boleh datang dari mana saja, boleh pergi dari mana saja, tetapi ketika bicara institusi maka seluruhnya, 440 ribu polisi, ini wajib menjaga panji-panji Tribrata," ungkap Idham.
BACA JUGA: Bareskrim Gelar Perkara Kebakaran Gedung Kejagung dengan JPU Besok
Dia menegaskan bahwa komitmen ini telah diucapkannya pada 30 Oktober 2019 lalu di hadapan Komisi III DPR. "Ini komitmen saya pak dan saya ucapkan 30 Oktober di depan bapak-bapak tahun lalu," ungkap Idham.
Dalam pemaparannya, Idham menjelaskan bahwa Bareskrim Polri telah mengungkap kasus pemalsuan dan suap tipikor yang dilakukan oleh Djoko Tjandra, dan kawan-kawan.
Dalam kasus pemalsuan surat, kata dia, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yakni Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra. "Sudah diproses tahap dua," tegasnya.
Sementara dalam kasus dugaan suap, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka yakni diduga pemberi Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi, serta penerima Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon Bonaparte. "Berkas dalam proses tahap satu," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR Eva Yuliana mengatakan citra dan ketegasan Polri melakukan bersih-bersih di internal patut diacungi jempol. "Karena berhasil melakukan bersih-bersih internal Polri," kata Eva dalam rapat.
Namun demikian, Eva mengingatkan Bareskrim Polri jangan sampai kalah dalam gugatan praperadilan yang dilakukan salah satu tersangka kasus Djoko Tjandra. Politikus Partai NasDem itu mengatakan kalau kalah, maka ini akan menjadi hambatan dalam proses penyidikan kasus terkait Djoko Tjandra.
"Saya berharap Bareskrim berjuang optimal dan maksimal. Jangan sampai kalah di sidang praperadilan," kata Eva.
Seperti diketahui tersangka yang menggugat Bareskrim lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah Irjen Napoleon Bonaparte.
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman tidak satu pun dari dua institusi ini yang mengusut dugaan terkait dengan proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko ke PN Jaksel.
"Kalau Pinangki kan terkait fatwa MA. Kalau PK belum terlihat diusut," kata Habiburokhman dalam rapat.
"Padahal, kasus ini meledak ketika Djoko datang buat KTP, buat paspor, lalu didampingi pengacaranya Anita, mendaftarkan PK. Ini kan sebuah aksi yang sangat nekat sekali," lanjutnya.
Ia menyatakan berdasar logikanya sebagai orang hukum, tidak mungkin Djoko dan Anita seberani itu mendaftar PK pada siang bolong di PN Jaksel atau pusat kota tanpa yakin sudah diatur semua. "Saya minta tolong ini dikejar soal kemungkinan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, suap menyuap terkait pengajuan PK tersebut," ungkap politikus Partai Gerindra itu.
Anggota Komisi III DPR Supriansa memberikan apresiasi tinggi kepada Polri dalam kasus Djoko Tjandra. Ia menilai Kapolri dan jajaran bertindak dan melakukan langkah cepat serta tanpa ragu menetapkan anggotanya yang diduga terlibat sebagai tersangka.
"Baik yang membantu langsung maupun yang membantu memikirkannya. Itu hal positif kami memandang langkah cepat Kapolri dan jajaran," ujar Supriansa dalam rapat.
BACA JUGA: Terpidana Bandar Narkoba Zakir Husin Meninggal Dunia, Bagaimana Nasib Asetnya Senilai Rp8 Miliar?
Anggota Fraksi Partai Golkar itu memandang ini patut dicontoh lembaga lain dalam mengusut tuntas orang yang menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. (boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Boy