Pernyataan Tegas Kombes Yusri Soal Tangkap Paksa Richard Lee

Kamis, 12 Agustus 2021 – 14:18 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menunjukan tangkapan layar caption dokter Richard Lee, Kamis (12/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) menangkap dokter Richard Lee di kediamannya Palembang, pada Rabu (11/8) pagi.

Penangkapan dokter Richard terkait kasus ilegal akses akun yang sudah menjadi barang bukti dari penyidk berdasar surat penyitaan dari PN Jakarta Selatan 8 juni 2021.

BACA JUGA: Dokter Richard Lee Ditangkap, Warganet Serbu Akun Instagram Kartika Putri

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan bahwa penangkapan tersebut sudah berdasarkan standar operasional berlaku (SOP).

"Kami lakukan sesuai dengan SOP sesuai mekanisme yang ada," kata Kombes Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8).

BACA JUGA: Richard Lee Sempat Telepon Kuasa Hukum Sebelum Dijemput Paksa Polisi, Suaranya Ketakutan

Hal itu disampaikan guna merespons pernyataan kuasa hukum Richard, Razman Arif Nasution yang menyebut belum menerima pemberitahuan soal penetapan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE.

"Kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidk sehingga ada upaya paksa," ujar Yusri.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Siap Dijemput Paksa, Asalkan...

Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menjelaskan, penangkapan tersebut juga melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

"Hasil penyidikan ternyata ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barbuk ini dilakukan sendiri oleh saudara RL," ujar Yusi.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya  Kompol Rovan Richad Mahenu menjelaskan duduk perkara kasus yang menyeret dokter Richard itu.

Mulanya, pada 6 agustus 2021, Richard mengunggah di akun media sosial yang telah disita oleh penyidik, dengan tulisan " Hai semua, akhirnya saya kembali setelah sekian lama, ini adalah perjalanan yang luar biasa banyak halangan banyak hambatan".

"Padahal secara sadar saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan 5 Agustus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dikuatkan dengan ditetapkan berdasarkan dari PN Jaksel 8 Juli 2021," ujar Rovan.

Rovan menjelaskan, saat proses penangkapan polisi mengajak petugas keamanan perumahan hingga pengacara Richard.

"Kronologis penangkapan anggota kami jam tujuh sudah memasuki rumah saudara R dan diikuti oleh security setempat dan anggota Polsek," ujar Rovan.

Sebelum menangkap, penyidik terlebih dahulu menjelaskan terkait kasus yang sedang dilakukan penyidikan yaitu tentang ilegal akses dan menghilangkan barang bukti

"Saudara R menolak mengikuti penyidik dengan sukarela, sehingga pada jam 12.00 WIB penyidik melakukan upaya paksa melakukan penangkapan," tutur Rovan. (cr3/jpnn)


Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler