jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution membeberkan kronologis penjemputan paksa terhadap kliennya.
Dia mengatakan Richard Lee ditangkap polisi di kediamannya, Palembang, pada Rabu (11/8) pagi.
BACA JUGA: PPKM Diperpanjang, Anisa Bahar Kangen Habib Rizieq, Tetapi Percuma...
"Kejadian pada hari ini klien saya dokter Richard Lee tadi ditangkap pagi sekitar jam 07.00 WIB," ujar Razman melalui akunnya di Instagram.
Saat itu, dr Richard sempat menghubungi Razman untuk memberitahukan soal kedatangan polisi ke kediamannya. Razman mengatakan suara kliennya itu ketakutan.
BACA JUGA: Kritik Mendag, Dokter Tirta: Ini Mau Dagang PCR Atau Bagaimana?
"Saya sedang berada di Semarang bersiap-siap akan ke Jakarta tiba-tiba saya ditelepon nomor yang tidak saya kenal," jelas Razman.
"Saya, nomor siapa pun saya angkat. Ternyata Dokter Richard Lee (yang telepon) dengan bahasa yang sangat ketakutan, 'Bang saya didatangi polisi dari Polda Metro' imbuhnya.
BACA JUGA: Ini 3 Kombinasi Vitamin Terbaik untuk Jaga Imun Selama Pandemi
Richard Lee lantas memberitahukan dirinya ditangkap atas dugaan pelanggaran UU ITE.
"Saya tanya kasusnya apa, dia bilang 'polisi katanya mau meminta keterangan dari saya, memeriksa handphone saya terkait dengan pelanggaran UU ITE'," ucap Razman.
Mendengar ucapan Richard Lee, Razman lantas mengonfirmasi ke salah satu penyidik yang berada di lokasi.
"Saya tanya ke Charles (penyidik yang menangkap) dalam rangka apa kalian datang. (Charles bilang), 'kami datang sesuai dengan perintah tugas memeriksa handphone terkait dengan Instagram' kata Razman.
"Kemudian saya tanya, 'apakah Dokter Richard akan dibawa?' (kata penyidik) 'tidak'," sambungnya.
Dia pun heran saat tahu kliennya langsung dibawa ke Jakarta oleh polisi. Pasalnya, pihak kepolisian tak menunggu kedatangannya selaku kuasa hukum saat membawa Richard Lee.
Padahal, dia berhak mendampingi Richard Lee sebagai kuasa hukumnya.
"Saya sudah minta penyidik untuk menunggu saya, kenapa enggak tunggu saya? Saya, kan, kuasa hukumnya kalau mereka paham hukum yang kuat dan dasar hukum yang kuat bicara sama saya," kata Razman.
Diduga, penetapan tersangka itu akibat laporan Kartika Putri terhadap Dokter Richard Lee di Polda Metro Jaya.(mcr7/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita