Pernyataan Tegas Letjen Dodik Soal Dua Anggota TNI yang Dikeroyok Pengendara Moge

Selasa, 03 November 2020 – 01:24 WIB
Pengendara moge yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap prajurit TNI sedang diperiksa di Polres Bukittinggi, Sumbar, Sabtu (31/10). Foto: dokumentasi Puspomad

jpnn.com, JAKARTA - Dua prajurit TNI, Serda M Yusuf dan Serda Mistari yang menjadi korban pengeroyokan rombongan pengendara moge Harley Davidson di Bukittinggi, Sumatera Barat, diperiksa POM TNI.

Keduanya dimintai keterangan terkait penyebab pengeroyokan yang dilakukan anggota klub moge Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) saat konvoi di Bukittinggi, Sumatera Barat.

BACA JUGA: Kapolres dan Kapolda Diminta Jangan Takut Tangani Kasus Pengendara Moge Pengeroyok Anggota TNI

Rencana pemeriksaan terhadap Serda M Yusuf dan Serda Mistari disampaikan Komandan Puspom TNI AD, Letjen Dodik Widjanarko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/10/2020).

“Terhadap kedua orang anggota TNI akan dimintakan keterangan oleh Sub Detasemen Polisi Militer (Denpom) Bukittinggi, Denpom Sumatera Barat,” ujar Letjen Dodik Widjanarko.

BACA JUGA: Warga Temukan Karung di Saluran Air, Penasaran Lalu Dibuka, Ada Bra dan Tulang Belulang

Diketahui, peristiwa pengeroyokan berawal saat Serda Yusuf dan Serda Mistari menghentikan sejumlah anggota HOG SBC yang tertinggal rombongan konvoi.

Hal itu dilakukan keduanya lantaran rombongan pengendara moge bertindak arogan dengan memain-mainkan gas mogenya.

BACA JUGA: Dua Dokter Berkelahi di Klinik, Gara-gara Masalah Sepele, Ya Ampun

Bahkan sepeda motor Serda Yusuf dan Serda Mistari yang sudah menepi, sampai terpaksa keluar hingga bahu jalan akibat beberapa anggota klub itu yang berusaha mengejar rombongan konvoi.

Meski begitu, Letjen Dodik menyebut keduanya tetap akan diperiksa. Bahkan, kedua korban akan diproses jika terbukti melanggar aturan.

“Bila ada pelanggaran hukumnya akan diproses sesuai aturan hukum,” tegas Letjen Dodik.

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan Serda Yusuf dan Serda Mistari. Kelima tersangka berinisial berinisial MS (49) warga Padang dan BS (18) warga Bandung, HS (48), JA (26) dan TS (33).

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan tersangka MS membanting korban. Sedangkan tersangka BS menendang korban.

BACA JUGA: Pulang Melaut, FN Terima Laporan dari Anak, Sang Istri Digerebek Warga saat Berduaan dengan Lelaki Lain

“Ada 2 orang yang saat ini sudah kami tahan, satu inisial MS yang membanting korban dan inisial B yang menendang korban,” kata Dody.(one/pojoksatu)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler