Pernyataan Tegas Pjs Gubernur Kepri Bahtiar di Hadapan Ketua Bawaslu RI

Sabtu, 17 Oktober 2020 – 14:43 WIB
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri yang juga Pjs Gubernur Kepri Bahtiar. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Pjs Gubernur Kepulauan Riau Bahtiar menegaskan komitmennya menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di wilayah Kepri.

Pria yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri itu bahkan menyatakan siap menerima sanksi jika terbukti tidak netral.

BACA JUGA: Sofha Bahtiar Mendorong Ada Produk Unggulan Daerah Tanjungpinang

Pernyataan Bahtiar disampaikan di hadapan Ketua Bawaslu RI Abhan yang melakukan kunjungan kerjanya di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Sabtu (17/10).

"Sangat setuju, saya siap diberhentikan sebagai Pjs Gubernur Kepri kalau memang melanggar netralitas," tegas Bahtiar.

BACA JUGA: Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Usul Kawasan Wisata Lagoi Dibuka Lagi untuk Wisman

Bahtiar mengatakan pihaknya juga sudah meminta Bawaslu Kepri menindak tegas bagi ASN yang terlibat langsung mendukung salah satu paslon Kepala Daerah, sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tidak ada toleransi, karena ASN harus mementingkan negara di atas kepentingan kelompok atau golongan tertentu," tegas Bahtiar.

BACA JUGA: Jogoboyo: Hati Arek-arek Suroboyo Menangis Melihat Aksi Bu Risma

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Abhan meminta Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin menjaga netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020 karena ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

"Pjs Gubernur Kepri sendiri pun harus netral. Kalau tidak, maka kami akan rekomendasikan ke Kemendagri untuk dicabut status Pjs nya," kata Abhan dalam kunjungan kerjanya di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Sabtu.

Provinsi Kepri yang terdiri dari tujuh kabupaten/kota, hampir semuanya melaksanakan Pilkada, kecuali Kota Tanjungpinang.

Sehingga, menurut Abhan, sangat penting untuk menjaga netralitas ASN saat Pilkada.

"Kuncinya ada di Pjs Gubernur Kepri maupun Pjs bupati dan wali kota. Semua harus menjaga netralitas jajarannya," sebut Abhan.

Abhan menegaskan, siap menindaklanjuti laporan dan temuan ASN tidak netral terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah. Jika terbukti melanggar, maka bisa dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

"Tapi sebelum penindakan, kita (Bawaslu, red) lakukan upaya pencegahan dulu, mulai dari imbauan sampai peringatan," tuturnya.

Selain ASN, lanjut Abhan, TNI-Polri juga harus netral di dalam pilkada. Apabila semua pemangku kepentingan bisa menjalani tugas pokok dan fungsinya masing-masing, maka pilkada dapat dipastikan berjalan aman, damai dan lancar.

"Kalau semua pemangku jabatan mampu bertindak adil, maka dalam pilkada tidak akan ada yang merasa dizalimi," ucap mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler