jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk segera menuntaskan penanganan kasus penembakan enam Laskar FPI (Front Pembela Islam) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/2).
BACA JUGA: Tegas! Wapres Ingatkan Kapolri Jenderal Listyo Jangan Sampai Gagal
Selain kasus laskar FPI, mantan Kabareskrim itu juga meminta kasus pelanggaran protokol kesehatan juga segera diselesaikan.
"Terkait dengan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50, pelanggaran prokes (protokol kesehatan) segera diselesaikan karena sudah ada rekomendasi Komnas HAM," kata Jenderal Listyo Sigit.
BACA JUGA: Brigjen Edi Swasono Marah Besar: Ini Sudah Sangat Keterlaluan
Kapolri mengatakan penanganan kasus tersebut bisa diselesaikan segera karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM, dan menjadi perhatian publik.
Jenderal Listyo juga meminta penanganan kasus itu diselesaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Komnas HAM.
BACA JUGA: Begini Modus Lukman Hakim Menilap Dana Bansos Kemensos
"Tentunya harus diselesaikan sesuai dengan rekomendasi tersebut," ucap Kapolri.
Walakin, Jenderal Listyo Sigit tidak memberikan batasan waktu kepada jajarannya untuk menyelesaikan kasus itu.
Diketahui, Komnas HAM sebelumnya telah mengumumkan hasil investigasinya mengenai kasus kematian enam anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Anggota Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Karawang Choirul Anam mengatakan terdapat enam anggota Laskar FPI yang tewas dalam dua konteks peristiwa berbeda.
Disebutkan bahwa dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil mereka dengan kendaraan polisi.
Dalam kejadian itu terjadi kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Jakarta-Cikampek dan berakhir di KM 50.
BACA JUGA: Aziz Yanuar Sampaikan Kondisi Terkini Habib Rizieq di Rutan Bareskrim
Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, diduga tewas ditembak di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
Komnas HAM menduga terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan para pelaku diproses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam