jpnn.com, PALANGKA RAYA - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah Brigjen Pol Edi Swasono marah besar saat menjelaskan pengungkapan tiga jaringan peredaran narkoba di provinsi itu.
Dalam kasus ini, tim BNNP Kalimantan Tengah (Kalteng) menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram, termasuk dari jaringan yang melibatkan tersangka yang berstatus narapidana dan masih mendekam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat.
BACA JUGA: Keterlaluan, Oknum Kades Diduga Potong BLT Dana Desa, Banyak Banget
"Dari tiga jaringan ini kami berhasil mengamankan 11 tersangka, lainnya masih dalam Lapas, sisanya di Rutan BNNP," kata Brigjen Edi Swasono di Palangka Raya, Senin (15/2).
Dia lantas menjelaskan kronologis penangkapan terhadap beberapa pelaku dari tiga jaringan pengedar yang dilakukan di tempat berbeda. Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat.
BACA JUGA: Begini Modus Lukman Hakim Menilap Dana Bansos Kemensos
"Salah satu modus operandinya menyimpan sabu-sabu di dalam sandal dan dibawa dari Jakarta. Dan, barang haram tersebut dikendalikan oleh narapidana di Lapas Narkotika yang ada di Kalteng," kata Brigjen Edi.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap jaringan tersangka berinisial T dan rekan-rekannya pada Sabtu 16 Januari 2021. Awalnya petugas menangkap B di Jalan G Obos, tepatnya di sebuah wisma, dengan barang bukti 0,38 gram.
BACA JUGA: Catat! Jenderal Bintang 2 Ini Siap Pasang Badan untuk Novel Baswedan
Penyidik terus mengembangkan penelusuran perkara tersebut hingga berhasil menangkap H pada Minggu 17 Januari 2021 dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,04 gram.
Dalam pengembakan berikutnya, anggota berhasil meringkus T pada Senin 16 Januari 2021. Barang bukti yang ditemukan berupa 1,09 gram sabu-sabu di Komplek Ponton yang dikenal rawan peredaran narkoba.
"Jaringan T ini menjual narkoba secara terbuka ke masyarakat umum di Komplek Ponton. Ini sudah sangat keterlaluan," tegas Brigjen Edi Swasono dengan nada marah.
Selanjutnya, tim BNNP menangkap jaringan RF dan kawan-kawan pada Kamis 4 Februari 2021, setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Dari pengembangan di lapangan, ditangkap lagi tersangka M saat turun dari mobil travel trayek Banjarmasin-Palangka Raya di Jalan RTA Milono, dan menyita 10 bungkus sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Kepada petugas, M mengaku mendapatkan barang haram itu di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
BACA JUGA: Setyawan Datang ke Kamar untuk Berbuat Begituan dengan Dwi Farica, Menggemparkan!
Setelah dikembangkan, pada hari Jumat 5 Februari 2021, petugas menangkap R di Jalan Simpang Banjar dengan barang bukti satu unit ponsel sebagai alat komunikasi.
Tersangka R dan M mengaku bahwa mereka dikendalikan oleh narapidana di Lapas bernama RF dan H.
Jaringan RF ini dibongkar berkat kerja sama dengan pihak Lapas. Petugas juga menyita satu unit handphone sebagai alat dalam mengendalikan peredaran narkoba.
BACA JUGA: Posisi Tante FS Terlacak, Tak Berkutik saat Ditangkap
"Di dalam jaringan ini ada empat dinyatakan sebagai tersangka," jelas Brigjen Edi sembari mengatakan tersangka RF sendiri sedang menjalani masa hukuman delapan tahun.
Jaringan ketiga yakni kelompok H dkk, ditangkap pada Sabtu 6 Februari 2021. H diringkus di area terminal kedatangan Bandara Tjilik Riwut.
Dalam penggeledahan terhadap H, diamankan 500 gram sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam sandal kulit yang sedang dipakai.
BACA JUGA: Tegas! Ini Ancaman Novel Bakmukmin Jika Gus Nur Tidak Dihadirkan dalam Ruang Sidang
Berdasarkan pengakuan H, sesampainya di Palangka Raya, dia akan ditemui seseorang. Tersangka mengaku dikendalikan oleh A dari Aceh.
Setelah berhasil meringkus H, dilakukan pengembangan dan menangkap J di Jalan Mahir Mahar dengan barang bukti motor dan ponsel.
Mereka mengakui dikendalikan narapidana di Lapas berinisial AS, dibantu J yang bertugas mencari kurir.
BACA JUGA: Dari Lapas Gunung Sindur, Bahar bin Smith Tulis Surat Khusus Buat Habib Rizieq, Terharu
Menurut Edi, penangkapan itu dilakukan selama Januari-Februari dengan mengungkap tiga kelompok jaringan. Total barang bukti yang berhasil disita seberat 1,5 kilogram sabu-sabu.
"Saat ini kami sudah proses hukum semua tersangka. Adapun pasal yang disangkakan terhadap tiga jaringan ini yaitu Pasal 114 Jo 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukumannya adalah hukuman mati," tegas Brigjen Edi Swasono.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam