Pernyataan Terbaru Lemkapi Kasus Penyerangan Polsek Ciracas

Minggu, 30 Agustus 2020 – 10:07 WIB
Tangkapan layar fasilitas kerja di Mapolsek Ciracas, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, terbakar, Sabtu (29/8/2020). Foto: ANTARA/HO-Tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyampaikan pernyataan terbaru terkait kasus penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8) dini hari.

Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan mendesak agar oknum TNI yang terlibat juga dibawa ke pengadilan umum, selain tetap dihadapkan pada peradilan militer.

BACA JUGA: Kalimat Prada MI Membakar Emosi Ratusan Tentara, Menyerang Polsek Ciracas

"Perlu ada sanksi berat agar setiap oknum TNI yang terlibat pidana diproses ke peradilan umum selain peradilan militer,” kata Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (30/8).

Edu enegaskan, hal itu dibutuhkan untuk mencegah adanya kasus serupa terjadi pada masa mendatang.

BACA JUGA: Prada MI Jatuh di Tikungan, Ratusan Oknum TNI Menyerbu Polsek Ciracas

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini menilai kasus serupa akan terus terulang karena setiap terjadi perusakan aset negara, oknum aparat selalu berlindung di bawah keistimewaan dan kemewahan hukum.

Dengan keistimewaan itu, oknum aparat cuma diproses dalam peradilan militer dan tidak tunduk pada peradilan umum, kata pengajar Universitas Bhayangkara ini.

BACA JUGA: Pengakuan Prada MI Membangkitkan Jiwa Korsa, Ratusan Tentara Mengamuk di Ciracas

"Kami menilai kalau hanya sanksi pengajuan ke peradilan militer saja belum memberikan efek jera dan perubahan perilaku," katanya menegaskan.

Dia mengatakan perusakan dan pembakaran aset negara milik kepolisian bisa berimbas pada gangguan ketertiban masyarakat dan mengancam keselamatan warga sipil.

Oleh karena itu, dia meminta seluruh jajaran Polri tetap semangat dan rakyat memberi simpati atas kesabaran Polri menghadapi sekelompok oknum yang menyerang Polsek Metro Ciracas.

Edi yakin Panglima TNI adalah orang yang tegas dan akan memberikan sanksi berat oknum yang merusak dan membakar kantor polisi.

Kasus ini diduga dipicu oleh oknum anggota TNI, Prada MI yang mengaku menjadi korban pengeroyokan.

Padahal, dia sebenarnya menjadi korban kecelakaan tunggal saat naik sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.

Pengakuan Prada MI ini memicu kawan kawannya mencari pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan perusakan fasilitas umum dan penyerangan Mapolsek Metro Ciracas di Jl Raya Bogor, Jakarta Timur.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis di Jakarta, Sabtu memastikan akan memproses hukum semua pelaku.

"Jadi, tidak ada yang akan lolos, biarkan tim kerja dulu, kalau memang betul, nanti sudah terbukti semua pasti akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku," kata dia. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler