Johnson Merespons Keberatan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Ada Kata Dihormati

Jumat, 29 Juli 2022 – 08:16 WIB
Dua kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan (kanan) menanggapi keberatan kuasa hukum istri Ferdy Sambo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ekshumasi atau penggalian makam Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sudah dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sungai Bahar Unit 1 Kabupaten Muaro Jambi pada Rabu (27/7) pagi.

Setelah diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Jambi, jenazah Brigadir J dikubur lagi dengan upacara kedinasan Polri.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Brigadir J, Bambang Tanpa Sungkan Ungkap 3 Hal Dilanggar Polisi, Jleb!

Johnson Panjaitan menilai upacara pemakaman secara kedinasan memang layak diberikan kepada Brigadir J yang tewas dalam baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J itu mengatakan upacara pemakaman secara kedinasan tersebut membuktikan bahwa Brigadir J merupakan anggota Polri yang dihormati.

BACA JUGA: AH Sebut Edwin Kesayangan Ferdy Sambo & Tuduh Irjen Fadil Diberi Rp 40 M, Rasakan Akibatnya

"Brigadir J itu dimakamkan secara kedinasan, itu fakta. Dia masih anggota Polri yang dihormati," kata Johnson kepada wartawan, Kamis (28/7).

Johnson pun merespons pernyataan kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis yang tidak terima Brigadir J dimakamkan secara kedinasan karena anggota Brimob asal Jambi itu terlapor kasus kekerasan seksual.

BACA JUGA: Pemakaman Brigadir J Secara Kedinasan, Saiful Sebut Frasa Kebakaran Jenggot

"Terkait tuduhan segala macamnya itu masih persepsi. Artinya, itu belum terbukti secara hukum," ujar Johnson.

Sebelumnya, kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyayangkan terlapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual dimakamkan secara kedinasan.

Menurut Arman, Perkap Nomor 16 Tahun 2014 dalam Pasal 15 ayat 1 menyatakan upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap pegawai negeri pada anggota Polri yang gugur, tewas, atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.

"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan, dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," kata Arman dalam keterangannya, Kamis (28/7). (cr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler