jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, siapa saja pejabat yang selama ini melindungi terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, juga harus siap dipidanakan.
Hal tersebut dicuitkan Mahfud dalam akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Sabtu, yang awalnya menyoroti soal vonis yang sepantasnya diberikan atas sepak terjang Djoko Tjandra.
BACA JUGA: 4 Poin Penting Pernyataan Otto Hasibuan Kasus Djoko Tjandra
"Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara dua tahun. Karena tingkahnya, dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama," tulis mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mahfud kemudian menyebutkan tindak pidana yang dilakukan Djoko Tjandra.
BACA JUGA: Warganet Ramai Pertanyakan Alis Tebal Djoko Tjandra: Ini Orang yang Asli?
Yakni, selain korupsi, Djoko juga diduga terlibat penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya.
"Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," pungkas Mahfud.
BACA JUGA: Bu Retno Terkejut, Kirim Surat Terbuka untuk Mas Nadiem Makarim
Sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang telah menghilang dan buron sejak awal 2000-an itu dibekuk saat bersembunyi di Malaysia, Kamis (30/7) malam.
Selama ini, Djoko Tjandra diketahui bebas keluar masuk Indonesia karena diduga mendapatkan keleluasaan dari oknum aparat penegak hukum yang berkonspirasi dengannya.
Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetio, sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus perbantuan pelarian Djoko Tjandra. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo