jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menolak aspirasi yang mendesak pemerintah mengangkat seluruh honorer menjadi PNS.
Menurut dia, sejak 2005 pemerintah pusat sudah mengeluarkan aturan berupa PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007, yang melarang pemda merekrut tenaga honorer.
BACA JUGA: Kabar Gembira Bagi PNS dan PPPK yang Tetap Bekerja saat Cuti Bersama
"Jadi kalau ada tuntunan agar seluruh honorer yang terdata hingga 2014 untuk diangkat PNS, ya sulit dipenuhi karena kan aturan sudah jelas di atas 2005 tidak boleh merekrut honorer lagi," kata Menteri Tjahjo, Jumat (16/4).
Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pemerintah sejatinya sudah mengangkat 1,072 juta honorer menjadi PNS.
BACA JUGA: Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Simak Juga Perincian Materi Tes
Kemudian pada 2018 merekrut lagi CPNS dari honorer K2 lewat formasi khusus dan yang lulus 6811.
Selanjutnya pada 2019 merekut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dari honorer K2 dan yang lulus 51.293 orang.
BACA JUGA: Pasti AG dan HH Tak Menduga Ini Terjadi, Selamat Tinggal Nasi Goreng...
"Sudah banyak kesempatan yang diberikan kepada honorer K2 untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK," ujarnya.
Mantan Menteri Dalam Negeri ini mengaku berat mengangkat seluruh honorer K2 menjadi PNS. Lantaran setiap mengangkat PNS, ada konsekuensi penambahan anggaran.
Dia mencontohkan, mengangkat satu honorer K2 golongan IIIa masa kerja nol tahun maka gaji plus tunjangan kinerja 80%, maka negara harus menyiapkan anggaran Rp7 juta per bulan.
"Kalau 438 ribu honorer K2 diangkat PNS maka beban tambahan anggaran Rp3 triliun per bulan untuk belanja pegawai. Ini minus pensiun," cetusnya.
Itu sebabnya kata Tjahjo, tidak memungkinkan secara otomatis mengangkat honorer menjadi PNS.
Saat ini pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK yang formasinya cukup banyak.
Bagi honorer K2 maupun nonkategori, Tjahjo mempersilakan ikut tes tersebut, tentunya harus memenuhi persyaratan CPNS maupun PPPK.
Bila dalam tes CPNS maupun PPPK, ternyata honorer tidak lulus, Tjahjo mengatakan, masih diberikan kesempatan bekerja sesuai kebutuhan masing-masing Pemda.
Gajinya pun diberikan setara UMR tetapi dengan masa tenggat waktu pengabdian hingga 2023.
"Kami terus berkoordinasi dengan Kemenkeu, Kemendagri, Kemenkum HAM, dan Pemda untuk membahas lebih lanjut masalah honorer yang tidak lulus tes tersebut," pungkas Tjahjo Kumolo. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad