jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di daerah Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (1/4).
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa kedua pelaku merupakan pria berinisial AG (37) dan HH (44).
BACA JUGA: Warga Curiga, Ternyata di Rumah Kontrakan Itu Kepsek MTs Bersama Perempuan, Ya Ampun
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Bojong kerap ada transaksi narkoba.
Polisi pun langsung melakukan pemantauan di lokasi tersebut.
BACA JUGA: Orang-Orang ke Rumah RA, Gelagat Mencurigakan, Digerebek, Tuan Rumah Sulit Mengelak
"Petugas kemudian mengamati dua orang yang sedang makan nasi goreng di pinggir jalan," kata Wahyu dalam keterangannya yang diterima, Rabu (14/4).
Polisi pun menghampiri kedua pria yang tengah asyik makan nasi goreng itu.
BACA JUGA: Soal Vaksin Nusantara, Letjen Budi: Indonesia Akan Sejajar dengan Negara-Negara Besar
"Benar saat (dua pelaku) digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu," ujar Wahyu.
Polisi menemukan satu klip plastik bening berisi sabu-sabu seberat 0,50 gram saat menggeledah kedua pelaku.
Makan nasi goreng belum kelar, kedua pelaku dibawa ke Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi