jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum enam anggota Front Pembela Islam (FPI) Munarman menilai penanganan perkara dan rekonstruksi oleh kepolisian atas kasus tewasnya enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, sangat lucu.
Munarman menganggap penanganan kepolisian atas kasus itu seperti drama komedi.
BACA JUGA: Surat Habib Rizieq untuk Keluarganya, Silakan Disimak Kalimat Terakhir
"Kasus pembantaian enam syuhada warga negara Indonesia yang semakin menunjukkan rangkaian drama komedi yang garing," kata Munarman dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Selasa (15/12).
Munarman tegas menyatakan menolak pengusutan, rekonstruksi, dan reka ulang dari pihak kepolisian.
BACA JUGA: Pasutri di Kamar Mandi, Pintu Dikunci dari Dalam, Oh Ternyata
Terlebih lagi, menurut Munarman, kepolisian menggiring opini seolah para laskar FPI yang tewas sebagai pelaku penyerangan.
"Penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dengan menggunakan ketentuan Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 1 (1) dan (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP adalah tidak tepat, karena justru menjadikan enam syuhada anggota laskar FPI tersebut adalah sebagai pelaku, yang sejatinya mereka adalah sebagai korban," ujar Sekretaris Umum FPI.
Munarman mengatakan, secara hukum acara pidana, dengan mengikuti alur logika pihak kepolisian, penanganan perkara yang tersangkanya sudah meninggal tidak bisa lagi dijalankan.
"Janganlah bodohi rakyat Indonesia dengan drama komedi yang tidak lucu lagi," ujar dia.
Munarman juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memimpin pengungkapan tragedi tewasnya enam Laskar Pembela Islam.
"Kami meminta kepada Komnas HAM untuk menjadi leading sector untuk mengungkap tragedi pembunuhan dan pembantaian terhadap enam syuhada anggota Laskar FPI karena merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat," ujar Munarman. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan