jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi memastikan program penangguhan cicilan kredit dan penurunan bunga kepada debitur di bawah nilai Rp 10 miliar tetap tersedia, guna meringankan beban masyarakat yang terdampak virus corona, COVID-19.
Menurut dia, kebijakan itu akan berlaku pada April 2020 dan harus melalui ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Pidato Pak Jokowi soal Tunda Cicilan Kredit Tak Ampuh, Jansen Sodorkan Solusi
"Perihal keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal baik itu ojek online, sopir taksi, pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dan kredit di bawah Rp 10 miliar, OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan mulai berlaku April ini. Bulan April ini," kata Jokowi dalam konferensi pers melalui telekonferensi, Selasa (31/3).
Jokowi mempersilakan debitur untuk berhubungan dengan lembaga perbankan atau nonperbankan untuk membicarakan penundaan kredit itu.
BACA JUGA: Soal Tunda Cicilan Kredit, Arief Poyuono: Enggak Ada yang Jelas
Namun, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tidak keluar rumah.
"Telah ditetapkan tidak perlu datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA," jelas Jokowi.
BACA JUGA: Seruan Habib Rizieq Merespons Munculnya Wacana Darurat Sipil
Jokowi juga memastikan pemerintah ingin menjaga dunia usaha terutama UMKM. Jokowi menginginkan mereka terus beroperasi dan menjaga penyerapan tenaga kerja. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga