jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengusulkan supaya Presiden Joko Widodo menerbitkan kebijakan yang lebih tegas terkait penundaan tagihan cicilan kredit kepada debitur terdampak virus corona selama setahun.
Usulan ini disampaikan Jansen melalui akun Twitter-nya yang ditautkan ke akun @Jokowi, sebagaimana dikutip pada Senin (30/3).
BACA JUGA: Seruan Habib Rizieq Merespons Munculnya Wacana Darurat Sipil
Cuitan itu merespons video yang memperlihat seorang ibu bersitegang dengan penagih kredit sambil menunjukkan pidato presiden. Namun petugas tersebut tetap saja kukuh meminta pembayaran angsuran.
"Saya barusan di-tag dan dikirimi video ini. Saya minta maaf atas ide "tunjukkan aja pidato Presiden ke leasing-nya, penagihnya dll" yang ternyata tidak ampuh," cuit @jansen_jsp.
BACA JUGA: 4 Alasan Saleh Menolak Darurat Sipil untuk Hadapi Corona
Presiden Joko Widodo sendiri mengaku sudah mengintervensi lembaga perbankan dan nonperbankan lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menunda tagihan cicilan kredit kepada debitur selama setahun, pada 24 Maret lalu.
Dia mengatakan, penundaan itu dikhususkan kepada mereka yang punya nilai kredit di bawah Rp 10 miliar.
BACA JUGA: Kabar Duka dari Kota Medan, Semoga Korban Corona Tidak Bertambah Lagi
Namun fakta di lapangan berbeda. Masyarakat tetap saja dikejar-kejar petugas penagihan kredit baik bank maupun nonbank.
"Kalau begitu keluarkanlah Keppres atau Inpres-nya Pak @jokowi. Agar pidato bapak kemarin segera dirasakan masyarakat di bawah," tandas ketua DPP Demokrat demisioner itu. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam