jpnn.com, JAMBI - Tim kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengatakan keputusan Timsus Polri menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual Brigadir J adalah langkah yang sangat tepat.
Mereka juga mengapresiasi Polri dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA: Berapa Banyak Uang yang Dijanjikan Putri Candrawathi & Ferdy Sambo kepada Bharada E? Ternyata
"Selama ini apa yang dinarasikan Karopenmas Mabes Polri sampai saat ini sudah jelas terbantahkan, karena awalnya kejadiannya dikatakan lokasi pelecehan di Duren Tiga dan itu tidak ada saksi dan bukti," kata Ramos Hutabarat didampingi Ferdi Kesek di Jambi, Sabtu.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri dalam gelar jumpa pers seusai pemeriksaan tersangka Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob menyatakan bahwa kejadian pelecehan terjadi di Magelang.
BACA JUGA: Kasus Pelecehan Dihentikan, Pengacara Keluarga Brigadir J Segera Laporkan Ferdy Sambo & Istrinya
Kejadian itu saat Brigadir J dan istri Ferdy Sambo (Putri Candrawathi) berada di Magelang. Pernyataan tersebut jelas bertolak belakangan dengan kronologi pelecehan seksual yang narasikan di awal.
"Kebohongan yang membuat hal ini makin terang kasusnya dan langkah yang diambil penyidik Mabes Polri sudah sangat tepat, dengan menghentikan kasus laporan pelecehan yang tidak terbukti," kata Ramos Hutabarat.
BACA JUGA: IPW Singgung Keberadaan Kombes Dedy & Irjen Slamet di Timsus Polri, Mereka Ternyata
Apalagi, kata Ramos, ada keterangan dari Bharada E yang menyatakan tidak ada pelecehan di Duren Tiga, dan yang ada hanya pembunuhan.
Ayah almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat di tempat terpisah juga mengatakan semua apa yang dituduhkan kepada anaknya sudah terbantahkan.
"Semuanya terbukti tidak ada unsur pidana dalam kasus yang dituduhkan kepada anak saya dan tidak ada bukti lainnya, sehingga sudah sah diumumkan oleh Dittipidum tadi semuanya ditutup," kata Samuel.
BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
Terkait untuk membersihkan nama baik anaknya dan keluarga, Samuel mengatakan pihaknya perlu koordinasi dahulu bersama tim kuasa hukum di Jakarta dengan tim kuasa hukum marga Hutabarat untuk mengambil keputusannya.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean