Pernyataan Terkini Kuasa Hukum Istri Tahanan yang Diduga Diperas Oknum Polisi, Menohok

Sabtu, 18 Desember 2021 – 18:17 WIB
Kuasa hukum Eva Susmar Munthe, Maswan Tambak dari LBH Medan saat ditemui di kantor LBH Medan. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Kuasa hukum Eva Susmar Munthe, Maswan Tambak dari LBH Medan menanggapi pernyataan dari Propam Polrestabes Medan yang mengatakan bahwa Eva Susmar Munthe kerap menemui penyidik untuk meminta keringanan atas kasus yang menjerat suaminya, Ramli. 

Maswan sendiri membenarkan informasi bahwa kliennya memang beberapa kali menemui penyidik.

BACA JUGA: Kompol Tomi Ungkap Fakta Berbeda Soal Oknum Polisi Diduga Memeras Istri Tahanan

Namun, Maswan mengatakan hal itu didasari atas permintaan uang oleh sejumlah oknum polisi di Polsek Helvetia.

"Betul, klien kami ada menghubungi penyidik, itu kami akui. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apa yang menjadi penyebab klien kami harus menjumpai penyidik," ujar Maswan di LBH Medan, Sabtu (18/12). 

BACA JUGA: Istri Tahanan yang Diduga Diperas Oknum Polisi Beri Pengakuan Mengejutkan, Begini Respons AKP Heri

Dia mengatakan alasan Eva berulang kali menemui penyidik diawali permintaan uang Rp 2 juta oleh oknum polisi yang mendatangi rumah Eva. Pasalnya, oknum polisi tersebut mengancam akan menembak kaki Ramli apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. 

"Itu jelas karena di awal itu ada permintaan sejumlah uang dan kalau uang itu tidak ada suaminya akan ditembak," kata Maswan. 

BACA JUGA: Pesan Khusus Shin Tae Yong untuk Anak Asuhnya Jelang Timnas Indonesia vs Malaysia

"Dengan kondisi seperti itu wajar klien kami mencari tahu atau menghubungi, meminta bantuan supaya jangan ditembak," sambungnya.

Sementara Eva memang mengakui beberapa kali menghubungi penyidik. Awalnya, dia menghubungi seorang oknum polisi berinisial PG yang saat itu datang ke rumahnya meminta uang Rp 2 juta agar suami korban tidak ditembak.

Korban menghubungi PG melalui SMS untuk meminta bertemu. Tak lama, PG lalu menelepon Eva untuk menyuruhnya langsung datang ke Polsek Helvetia, menjumpai juru periksa (Juper).

Keesokan harinya, Eva lalu datang ke Polsek Helvetia. Di sana, dia bertemu dengan Juper berinisial KS. Eva lantas memohon agar suaminya bisa mendapat keringanan atas kasus tindak pidana penadahan kendaraan curian yang menjerat Ramli.

"Memang saya ada memohon kepada Juper kalau bisa pulang la suami saya, pulangkan la Ramli. Dia tulang punggung keluarga kami, kalau tak ada dia kami mau bagaimana. Sambil menangis saya di situ," kata Eva.

Saat itu, KS mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa membebaskan tersangka. Namun, KS menyebut bisa mengurangi hukuman tersangka jika barang bukti sepeda motor itu dihilangkan. 

"Kalau ibu memang mau keringanan, ini ada lima unit sepeda motor. Kalau ibu mau, yang empat ini bisa kami hapus jadi tinggal satu. Itulah yang ada di berkas nanti. Satu unit sepeda motor ini Rp 5 juta, berarti Rp 20 juta," kata Eva menirukan perkataan KS. 

Tak hanya sampai di situ, oknum polisi KS itu juga mengatakan bahwa suami Eva akan menjalani hukuman penjara lebih lama jika barang bukti lima unit sepeda motor itu tidak dihilangkan. 

"Ibu kali kan saja, satu unit satu hukuman. Kalau saja satu unit itu dua tahun (penjara), apa sudah berapa tahun itu. Mana yang mau ibu pilih?" ujar Eva menirukan lagi. 

Namun, Eva mengaku tidak pernah memberikan uang yang diminta oleh oknum polisi tersebut.

Sebelumnya, Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Tomi membantah adanya oknum polisi Polsek Helvetia yang melakukan pemerasan sebagaimana yang dituduhkan Eva.

Namun, Tomi mengungkapkan justru Eva dan keluarganya yang berulang kali menjumpai penyidik. Eva bermaksud memohon agar kasus yang menjerat suaminya bisa diringankan.

"Malah keluarga korban yang sangat aktif menjumpai penyidik, berusaha agar (kasus) diringankan," ungkap Tomi saat paparan di Mapolsek Helvetia, Jumat (17/12) malam.

Tomi mengaku Propam Polrestabes Medan telah memeriksa penyidik yang disebut oleh Eva melakukan pemerasan. Namun, pihaknya tidak menemukan bukti adanya pemerasan oleh oknum polisi tersebut. 

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

"Jadi tidak benar itu. Propam sudah memanggil oknum penyidik tersebut dan memeriksa. Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada bukti bahwa dia melakukan pemerasan," kata Tomi didampingi Kapolsek Helvetia AKP Heri Sihombing. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler