jpnn.com, BALI - Pernyataan tersangka pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur, Made Arbawa alias Molo alias MA (48) sungguh membuat geram.
Bagaimana tidak, setelah mengakui perbuatannya, tersangka menyatakan pencabulan yang dilakukannya terhadap gadis berusia 12 tahun atas dasar suka sama suka.
BACA JUGA: 48 Santri di Tarakan Jadi Korban Pencabulan Pemuda Penyuka Sesama Jenis
Dilansir dari JPNN Bali (bali.jpnn.com), MA memberi pernyataan dihadapan penyidik Unit PPA Polres Buleleng, Bali.
Pria berusia hampir setengah abad asal salah satu desa di Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, ini mengakui perbuatannya di hadapan ayah dan paman korban.
BACA JUGA: Pak Nahar Minta Pelaku Pencabulan 14 Siswi SD Ditindak Tegas
Tersangka mengeklaim telah menjalin hubungan atau berpacaran dengan korban.
Karena itu, dia berani mengajak korban berhubungan badan.
BACA JUGA: Seorang Balita di Jeneponto Jadi Korban Pencabulan, Kondisinya Memprihatinkan
Menurutnya, selama pacaran baru sekali wikwik, tidak lebih.
“Karena suka sama korban. Kami pacaran sudah tiga bulan."
"Saya tahu korban di bawah umur. Ini di dekat rumah saya. Ya dia suka saya juga suka,” ujar tersangka kepada awak media.
Tersangka diamankan polisi setelah aksinya terekam CCTV yang terpasang di sudut warung di wilayah Kubutambahan, Buleleng.
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, pelaku meminta korban meraba alat vitalnya.
“Pelaku sudah diamankan dan mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres Andrian Pramudianto dilansir dari laman Polres Buleleng.
Kasus memalukan ini bermula saat pelaku bertemu korban di sebuah warung di salah satu desa di Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Saat itu korban terlihat duduk berdampingan dengan pelaku.
Tidak lama kemudian pelaku meminta korban meraba-raba alat vitalnya menggunakan tangan.
Berdasarkan rekaman CCTV, pemilik warung sekaligus paman korban, Komang AS menemui pelaku, menanyakan maksudnya mencabuli keponakannya.
Komang AS juga menanyakan kepada korban.
Kepada pamannya, korban mengatakan diminta pelaku melakukan hal tersebut.
Pengakuan korban membuat pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya.
Korban juga mengaku pernah melakukan hubungan suami istri dengan pelaku.
Perbuatan itu dilakukan di salah satu bangunan kosong yang ada di ada dekat warung pamannya pada Jumat, 4 Maret 2022 sekitar pukul 00.00 WITA.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D dan atau 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka diamankan sejak 7 April 2022 dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polres Buleleng,” kata AKBP Andrian Pramudianto. (lia/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang