Pernyataan Wamendikbud Dinilai Menyesatkan

Selasa, 08 Januari 2013 – 10:50 WIB
BENGKULU--Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Bengkulu Prof. Sudarwan Danim memprotes pernyataan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Musliar Kasim. Dia menilai pernyataan Musliar menyesatkan, karena keberadaan PGRI sebagai induk organisasi profesi guru jelas-jelas sah.

Sudarwan mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen disebutkan, organisasi profesi guru pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Memiliki kode etik dan dewan kehormatan guru.

Semua syarat itu sudah dipenuhi oleh PGRI. "Miris saya membacanya, karena pejabat setingkat menteri ternyata tidak membaca peraturan perundang-undangan. PGRI sudah memasuki usia ke-67 tahun baru kali ini ada statemen pejabat setingkat wakil menteri," sesal Sudarwan.

Selain itu, menurut Sudarwan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan keabsahan PGRI sebagai organisasi profesi guru di Indonesia yang diakui sebagai anggota organisasi guru sedunia (Education International) yang bermarkas di Eropa.

"Di ASEAN yang terdiri dari 8 negara dan dikawasan nusantara ada 4 negara yang berbahasa melayu hanya PGRI satu-satunya organisasi guru di Indonesia yang tergabung menjadi anggota. Karena itulah pernyataan Wamendikbud itu menyesatkan," pungkas Sudarwan.

Lebih lanjut Sudarwan berkata, seharusnya kementerian lebih baik mengurusi pembayaran tunjangan profesi yang selalu terlambat dan kurang.
"Sangat mungkin pernyataan beliau ini (Musliar Kasim) untuk mengelabui buruknya layanan pada guru, khususnya untuk tunjangan profesi. Mengapa ini yang tidak diurus. Kok malah mengurusi status PGRI," tutup Sudarwan.(key)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurikulum Direvisi, Rapor SD Diganti

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler