jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres 2019-2024 Wiranto merasa tidak harus mengundurkan diri dari posisi Ketua Dewan Pembina Partai Hanura.
Menurut dia, tidak ada aturan dalam undang-undang seorang dewan pembina partai harus munduri, saat telah menjabat sebagai Wantimpres.
BACA JUGA: Wiranto Diminta Segera Mundur Dari Ketua Dewan Pembina Hanura
"Yang dilarang dalam undang-undang itu jika menjabat sebagai ketua umum atau sebutan lain, atau menjadi anggota badan pengurus harian. Selain itu diizinkan," kata Wiranto seusai menjalani serah terima jabatan Wantimpres 2015-2019 kepada 2019-2024, di Jakarta, Senin (16/12).
Dia meminta tidak ada lagi komentar yang memintanya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura atas isu rangkap jabatan.
BACA JUGA: Inas: Ambisi Wiranto Untuk Berkuasa Sangat Besar
"Jadi jangan sampai ada komentar macam-macam, harus mundur," kata Wiranto.
Dia menegaskan jika pun pada akhirnya dirinya memutuskan mundur, maka keputusan itu bukan atas dasar larangan undang-undang, melainkan adanya pertimbangan politik tertentu. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Politik Balas Budi di Balik Wiranto dan Tahir jadi Wantimpres
Redaktur & Reporter : Adek